BANGGAI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Banggai terus melakukan pengembangan sebuah inovasi daerah Unit Reaksi Cepat (URC) menangani Rabies di wilayah Kabupaten Banggai.
Tahapan inovasi ini terus dilakukan pengembangan oleh inisiator inovasi daerah Rufina L Patandung, SH.M.Si Kepala Bidang (Kabid) Keswan dan Kesmavet (Disnakeswan) Kabupaten Banggai.
Menurut Kabid Keswan dan Kesmavet Rufina Patandung bahwa penanganan penyakit rabies di Indonesia menghadapi berbagai permasalahan makro yang kompleks dan saling terkait yang menghambat upaya eliminasi penyakit ini secara nasional. Rabies bukan hanya masalah kesehatan hewan, tetapi juga isu kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial. Sambung Rufina terdapat beberapa permasalahan makro yang krusial sebagai berikut :
1. Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya
Salah satu hambatan terbesar adalah ketersediaan anggaran dan sumber daya yang belum memadai untuk mendukung program pengendalian rabies yang komprehensif.
a. Vaksinasi HPR (Hewan Penular Rabies): Anggaran untuk pengadaan vaksin anti-rabies untuk anjing (dan hewan penular lainnya seperti kucing atau kera) seringkali terbatas, menyebabkan cakupan vaksinasi yang belum merata dan optimal, terutama di daerah pelosok.
b. Vaksin dan Serum Anti-Rabies (VAR & SAR) untuk Manusia: Ketersediaan VAR dan SAR di fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil atau pulau-pulau, masih menjadi tantangan. Distribusi yang tidak merata dapat menghambat penanganan cepat kasus gigitan.
c. Peralatan dan Infrastruktur: Kurangnya laboratorium diagnostik yang memadai dan cepat di berbagai daerah untuk konfirmasi kasus rabies pada hewan, serta fasilitas Rabies Center yang lengkap di semua wilayah terdampak.
d. Tenaga Medis Veteriner dan Medis: Jumlah dokter hewan, paramedis veteriner, dan tenaga kesehatan yang terlatih khusus dalam penanganan rabies masih terbatas, terutama di daerah endemis.
2. Tantangan Geografis dan Demografi
Kondisi geografis Indonesia yang luas dan kepulauan, ditambah dengan pola demografi populasi HPR, memperumit penanganan rabies.
a. Aksesibilitas Wilayah: Banyak daerah, terutama pulau-pulau terpencil dan daerah pegunungan, yang sulit dijangkau oleh tim vaksinator atau tim surveilans, sehingga membatasi cakupan program.
b. Populasi Anjing yang Tinggi dan Liar: Tingginya populasi anjing, khususnya anjing liar/bebas yang sulit dijangkau untuk vaksinasi, menjadi reservoir virus yang signifikan. Upaya penangkapan dan eliminasi selektif seringkali menghadapi penolakan masyarakat dan keterbatasan sumber daya.
c. Perpindahan Hewan: Mobilitas anjing dan HPR lainnya antarwilayah atau antar-pulau yang tidak terkontrol (ilegal) menjadi faktor utama penyebaran rabies ke daerah bebas.
3. Aspek Sosial, Budaya, dan Edukasi Masyarakat
Pola pikir dan kebiasaan masyarakat turut menjadi kendala serius dalam upaya eliminasi rabies.
a. Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman: Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahaya rabies, pentingnya vaksinasi rutin untuk hewan peliharaan, serta tindakan yang benar jika digigit anjing (pencucian luka, segera ke faskes).
b. Penolakan Terhadap Vaksinasi atau Eliminasi: Beberapa komunitas, karena kepercayaan budaya atau kurangnya informasi, menolak vaksinasi massal anjing atau eliminasi selektif anjing liar, yang menghambat upaya pengendalian.
c. Kepemilikan Anjing yang Belum Terdata: Belum semua pemilik anjing melaporkan dan mendatakan hewan peliharaannya, mempersulit pemetaan populasi HPR dan cakupan vaksinasi.
4. Koordinasi dan Kebijakan Lintas Sektor
Meskipun ada pendekatan One Health implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan.
a. Koordinasi Antar Lembaga: Seringkali masih terjadi kurangnya koordinasi yang optimal antara dinas terkait (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, BPBD, dll.) di tingkat pusat hingga daerah. Ini bisa menyebabkan tumpang tindih program atau sebaliknya, adanya gap dalam penanganan.
b. Konsistensi Kebijakan: Kebijakan penanggulangan rabies mungkin belum seragam di seluruh provinsi atau kabupaten, terutama terkait penetapan daerah bebas rabies dan sanksi bagi pelanggar.
c. Penegakan Hukum: Penegakan regulasi terkait kepemilikan hewan, vaksinasi wajib, dan pengawasan lalu lintas HPR masih lemah di beberapa daerah.
5. Sistem Surveilans dan Data yang Belum Optimal
Data yang akurat dan real-time sangat penting untuk respons cepat dan perencanaan strategis, namun seringkali masih menjadi masalah.
a. Pelaporan Kasus: Sistem pelaporan kasus gigitan dan hewan tersangka rabies belum selalu berjalan mulus dari tingkat paling bawah ke pusat data, menyebabkan keterlambatan respons.
b. Akurasi Data Populasi HPR: Data mengenai populasi anjing dan HPR lainnya, terutama anjing liar/bebas, seringkali tidak akurat, mempersulit perhitungan cakupan vaksinasi dan perencanaan target.
c. Kapasitas Laboratorium: Keterbatasan kapasitas laboratorium untuk diagnosis rabies (terutama pengujian otak hewan) menyebabkan waktu tunggu hasil yang lama, menghambat pengambilan keputusan klinis dan epidemiologis yang cepat.
Permasalahan makro ini membutuhkan strategi nasional yang komprehensif, komitmen anggaran yang kuat, peningkatan koordinasi lintas sektor, edukasi masyarakat yang masif, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur untuk mencapai target eliminasi rabies di Indonesia. Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia. Infeksi ini ditularkan oleh hewan yang terinfeksi penyakit rabies.
Hewan utama sebagai penyebab penyebaran adalah anjing, kelelawar, kucing, dan kera. Di Indonesia rabies dikenal juga dengan istilah “Anjing Gila” dan merupakan penyakit menular akut menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh Lyssavirus. Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies. Kasus Rabies ini tengah menjadi sorotan di Indonesia karena adanya peningkatan penyakit. Anjing dapat menyebabkan kematian sekitar 97 % pada manusia.
Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2022 terdapat 104.229 kasus rabies. Jumlah itu naik 82,04% dibandingkan tahun 2021 sebanyak 57.257 kasus. Sepanjang tahun ini hingga April 2023 kasus rabies di Indonesia sudah ada 31.113 kasus yang disebakan oleh gigitan anjing. Tingginya kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran penyakit rabies.
“Data Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah pada Tahun 2022 terdapat 1.382 kasus yang tersebar pada wilayah yang jumlah populasi ternak anjingnya tinggi,” jelas Rufina
Selain permasalahan mikro, permasalahan makro bahwa yang mana populasi hewan pembawa rabies (HPR) Tahun 2023 khususnya ternak anjing di Kabupaten Banggai berjumlah 9.953 ekor dengan wilayah penyebaran sebanyak 23 Kecamatan, dan kasus terjadi di Desa Tombongan Ulos Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Salah satu kendala dalam penanggulangan rabies di Kabupaten Banggai adalah keterlambatan pelaporan kasus gigitan, kurangnya koordinasi masyarakat dengan petugas puskesmas setempat dan dinas terkait yaitu Dinas Peternakan maupun Dinas Kesehatan. Selain itu juga kurangnya petugas mantri hewan Dinas Peternakan di tiap Kecamatan.
Metode Pembaharuan
a. Kondisi sebelum inovasi
1. Penanganan kasus rabies tidak terkoordinasi dengan baik, karena tidak ada tim khusus yang siap siaga untuk gigitan rabies secara cepat yang diakibatkan karena penanganan yang masih bersifat reaktif, lambat dan sektoral (terpisah antara peran puskesmas, dinas peternakan dan keswan serta aparat keluraha/desa).
2. Keterlambatan tindakan pasca gigitan karena tidak semua korban gigitan hewan penular rabies langsung mendapatkan obervasi hewan penggigit, penyuluhan /edukasi serta vaksinasi anti rabies.
a. Kondisi Setelah Pengembangan Inovasi
1. Telah terbentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Penanganan Kasus Rabies yang siap siaga untuk menangani kasus gigitan hewan penular rabies
2. Adanya SOP standar yang jelas dan diterapkan secara efektif dalam penanganan kasus gigitan hewan penular rabies.
3. Telah terjadinya koordinasi lintas sektor antar dinas kesehatan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Aparat Desa/Kelurahan serta masyarakat yang berjalan efektif.
4. Penanganan kasus pasca gigitan yang lebih optimal karena korban gigitan langsung mendapatkan penangana medis anti rabies secara cepat, edukasi dan pendampingan selama masa observasi, serta bagi hewan penggigit diamati atau dikarantina sesuai protokol untuk mengurangi resiko.
5. Unit Reaksi Cepat Tanggap Rabies yang sebelumnya hanya fokus di Kecamatan Luwuk Utara dan Tahun ini diperluas di Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan
Tujuan Inovasi
Inovasi Unit Reaksi Cepat (URC) Penanganan Rabies memiliki tujuan utama untuk memperkuat sistem pengendalian dan penanggulangan rabies di Indonesia, dengan fokus pada kecepatan, efisiensi, dan efektivitas respons di lapangan. Tujuan-tujuan ini saling berkaitan dan dirancang untuk memitigasi risiko penularan rabies kepada manusia dan hewan. Berikut adalah tujuan-tujuan inovasi URC Penanganan Rabies:
1. Mempercepat Respons Terhadap Laporan Kasus
• Waktu Respons yang Singkat: Tujuan utama URC adalah memastikan tim dapat bergerak cepat ke lokasi kejadian setelah menerima laporan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) atau dugaan kasus rabies pada hewan. Kecepatan ini krusial untuk mencegah penularan lebih lanjut.
• Penanganan Dini: Dengan respons yang cepat, tindakan penanganan terhadap korban gigitan (pencucian luka, rujukan untuk VAR/SAR) dan hewan tersangka rabies (observasi, isolasi, atau eliminasi) dapat dilakukan sedini mungkin, mengurangi risiko fatal pada manusia dan penyebaran virus pada hewan.
2. Meningkatkan Efektivitas Pengendalian dan Pemberantasan Rabies
• Deteksi Dini dan Konfirmasi Cepat: URC bertujuan untuk mengoptimalkan proses pengambilan sampel dan pengiriman ke laboratorium, sehingga diagnosis rabies pada hewan dapat dikonfirmasi dengan lebih cepat. Informasi ini vital untuk menentukan langkah pengendalian selanjutnya.
• Pembatasan Penyebaran Penyakit: Dengan respons cepat dan tindakan di lapangan (misalnya, vaksinasi darurat di area fokus, eliminasi HPR positif), URC dapat membatasi pergerakan dan penyebaran virus rabies ke wilayah yang lebih luas atau ke populasi hewan yang sehat.
• Surveilans Aktif dan Pasif yang Kuat: URC berperan dalam memperkuat sistem surveilans dengan proaktif mencari kasus (surveilans aktif) dan memfasilitasi pelaporan dari masyarakat (surveilans pasif), sehingga peta epidemiologi rabies menjadi lebih akurat.
3. Melindungi Kesehatan Masyarakat dari Ancaman Rabies
• Pencegahan Kematian Manusia: Tujuan paling vital adalah mencegah kematian pada manusia akibat rabies. URC memastikan korban gigitan mendapatkan penanganan pasca-gigitan yang tepat dan cepat, termasuk akses ke vaksin dan serum anti-rabies.
• Peningkatan Kesadaran dan Edukasi: URC tidak hanya bertindak responsif tetapi juga edukatif. Saat di lapangan, tim dapat memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat tentang bahaya rabies, tindakan yang harus dilakukan jika digigit, dan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan.
• Membangun Rasa Aman: Keberadaan URC yang efektif dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat, terutama di daerah endemis, karena mereka tahu ada tim yang siap membantu jika terjadi kasus rabies.
4. Mengoptimalkan Penggunaan Sumber Daya dan Kolaborasi
• Efisiensi Operasional: Dengan prosedur yang terstandardisasi dan tim yang terlatih, URC bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, peralatan, dan sumber daya manusia dalam setiap operasi penanganan kasus rabies.
• Sinergi Lintas Sektor: URC secara inheren dirancang untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara sektor kesehatan hewan, kesehatan manusia, aparat keamanan, dan pemerintah daerah. Ini memastikan penanganan yang terintegrasi sesuai pendekatan One Health.
• Pengelolaan Data yang Lebih Baik: Inovasi URC seringkali melibatkan penggunaan sistem digital untuk pelaporan. Tujuannya adalah menghasilkan data yang lebih akurat dan real-time mengenai insiden gigitan dan kasus rabies, yang sangat berguna untuk perencanaan kebijakan dan evaluasi program di masa mendatang.














