Metro Luwuk

DPRD Banggai dan Pemda Sepakati KUA-PPAS 2027, Bupati Amirudin : Prinsip Money Follow Program Bukan Money Follow Function

Zulkifly Mangantjo
6
×

DPRD Banggai dan Pemda Sepakati KUA-PPAS 2027, Bupati Amirudin : Prinsip Money Follow Program Bukan Money Follow Function

Sebarkan artikel ini
KUA-PPAS
Ketua DPRD Banggai bersama Bupati Banggai menandatangani kesepakatan rancangan anggaran KUA - PPAS tahun anggaran 2027.

BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2027.

Penetapan rancangan kebijakan Umum Anggaran dan Plafon angaran sementara (APBD) tahun anggaran 2027 ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banggai, pada Rabu (19/8/2026).

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Pimpinan DPRD Sarifudin Tatjo dan Bupati Banggai Amirudin bertempat di ruang sidang rapat. Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa penetapan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. 

Namun menurutnya, pekerjaan belum selesai karena selanjutnya kebijakan tersebut harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, dan subkegiatan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 telah mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal daerah secara realistis. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, sumber-sumber pendapatan daerah masih memiliki keterbatasan.

Baca Juga :  Pemda Banggai Terima Opini WTP 10 Kali Berturut Turut Sejak Tahun 2012-2022

“Kita memahami bahwa kebutuhan pembangunan daerah terus meningkat, sementara sumber-sumber pendapatan daerah memiliki keterbatasan. PAD perlu terus ditingkatkan, namun tetap memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, dunia usaha, iklim investasi, serta potensi riil yang tersedia,” ujar Bupati.

Mengacu pada arah kebijakan fiskal Pemerintah Pusat tahun 2027 dengan tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, Pemkab Banggai berkomitmen menempatkan APBD sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menjadikan KUA-PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD. 

“Saya minta agar berpegang pada prinsip money follows program, bukan money follows function. Pastikan setiap alokasi anggaran memiliki indikator kinerja dan target yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pada seluruh jajaran Pemda agar keterbatasan fiskal tidak menjadi alasan menurunkan kualitas pelayanan. “Justru keterbatasan tersebut harus menjadi momentum bagi kita untuk bekerja lebih efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” lanjutnya.

Baca Juga :  Komisi II Gelar RDP Lahan Plasma Sawit Bersama PT Sawindo Cemerlang

Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kab. Banggai, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-komisi, atas kerja sama, kritik, saran dan rekomendasi selama proses pembahasan.

Pemerintah Daerah juga memahami adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Namun dalam kondisi fiskal terbatas, seluruh aspirasi harus ditempatkan dalam kerangka prioritas pembangunan, kemampuan keuangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap usulan yang belum dapat diakomodir dalam KUA-PPAS 2027, bukan berarti kami mengabaikannya. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam tahapan perencanaan selanjutnya,” jelas Bupati.

Bupati menutup sambutannya dengan harapan agar APBD 2027 dapat disusun secara sehat, kredibel, transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Banggai.***

(zuma)

error: Content is protected !!