BANGGAI — Sudah jatuh tertimpa tangga lalu ditaburi debu tambang nikel. Beginilah nasib buruk yang harus ditelan bulat-bulat oleh ratusan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sejak PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) mengeruk kekayaan bumi mereka lewat operasi produksi tiga tahun lalu (sejak 2024), warga tidak saja mengunyah debu hasil aktivitas tambang setiap hari. Akan tetapi juga harus menelan pil pahit berupa ketidakjelasan hak kompensasi dan ancaman kriminalisasi. Gelombang protes warga meluap setelah menyadari adanya kejanggalan besar dalam penyaluran kompensasi dampak debu.
Bukannya memberikan data yang jujur dan terbuka mengenai nilai hitungan kompensasi yang layak, PT ABM justru terkesan “bersilat lidah” dengan berlindung dibalik klaim Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). “Kami hirup debunya tiap hari. Tapi pas tanya hak kompensasi, malah disodorkan daftar bantuan PPM yang nilainya kabur. Kami butuh kejelasan dan transparansi, bukan pembungkaman,” gerutuh warga dengan nada geram.
Bungkam Hak Debu Warga
Jeritan warga menuntut transparansi mekanisme, dasar perhitungan, hingga oknum pengelola dana kompensasi di internal perusahaan maupun desa. Namun seolah dianggap angin lalu. PT ABM dengan bangga menyodorkan deretan klaim kontribusi social, mulai dari beasiswa, internet starlink, ambulans, hingga bantuan hewan kurban dan perbaikan jalan. Dan seolah – olah program itu sudah otomatis menghapus dosa atas dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari debu operasi aktifitas tambang mereka.
PPM dan Kompensasi Debu Berbeda
Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) adalah kewajiban sosial perusahaan tambang. Sedangkan kompensasi debu adalah ganti rugi nyata atas penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat terdampak. Menyodorkan daftar PPM saat warga menanyakan dana dampak debu tidak hanya menunjukkan ketidakmampuan PT ABM dalam berargumen, tetapi juga bentuk pengabaian atas hak-hak dasar masyarakat Desa Siuna.
Ketidakberanian PT ABM membuka data secara blak-blakan mengenai selisih angka kompensasi, dokumen dasar pembayaran, serta siapa saja oknum pengelola di balik layar, kian memperkuat dugaan warga bahwa ada hal besar yang sengaja ditutupi dari publik.
Obral Laporan Polisi
Puncak dari kesewenang-wenangan ini terjadi ketika kritik dan pertanyaan warga soal transparansi dana justru direspons dengan tindakan represif. Bukannya membuka ruang dialog yang adil, sejumlah warga yang vokal memperjuangkan haknya kini justru dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas laporan yang melibatkannya.
Fenomena ini memicu kemarahan publik. Mengapa masyarakat yang menjadi korban dampak debu dan hanya meminta keterbukaan data justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan ? Apakah aparat hukum kini dijadikan instrumen oleh PT ABM untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti warga lokal agar berhenti bersuara ?
Penyampaian kritik atas ketidakadilan lingkungan adalah hak warga negara, bukan tindak pidana. Menggunakan laporan polisi untuk meredam tuntutan transparansi hanya memperjelas betapa tidak bersahabatnya PT ABM terhadap masyarakat di wilayah operasionalnya sendiri dan jauh dari harapan bangsa untuk kepentingan rakyat kalau merujuk pada konstitusi UUD 1945.
Transparansi Kewajiban
Bola kini ditangan PT ABM. Jika perusahaan merasa sudah berbuat benar dan tidak ada dana yang “disunat” atau disimpangkan oknum-oknum tertentu, buka datanya seterang-terangnya di hadapan warga Desa Siuna. Masyarakat tidak butuh narasi manis dari balik meja kantor perusahaan. Warga butuh dokumen autentik yang bisa diverifikasi :
Berapa sebenarnya nilai kompensasi debu per kepala atau kepala keluarga ? Siapa yang mengelola dan menerima dananya ? Mengapa terdapat selisih dan ketidaktransparanan selama bertahun-tahun ? Selama PT ABM memilih bersembunyi di balik dokumen PPM dan laporan polisi, selama itu pula publik akan mencatat, PT ABM telah gagal menunjukkan akuntabilitas dan empati terhadap warga Desa Siuna yang saban hari mengisap debu hasil pengerukan bisnis mereka.*
(zuma)













