JAKARTA — Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan telah meningkat hingga 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen).
Siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum pada diktenews.com, Rabu (27/7), bahwa peningkatan tersebut tentunya pencapaian dengan kerja keras melaksanakan tugas, serta mengkomunikasikan capaian kinerja baik yang sudah di raih maupun yang sedang terlakukan pada masyarakat.
“Saya minta Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Asintel (Asisten Intelijen), dan Kasi Penkum (Penerangan Hukum) dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari lebih giat mempublikasikan capaian kinerjanya,” ujarnya.
Publik dapat menilai kinerja kita apabila kita telah menunjukannya. Sehebat apapun kita bekerja apabila tidak terpublikasikan dengan baik, maka masyarakat tetap menganggap Kejaksaan tidur lelap kata Jaksa Agung.
Dengan memanfaatkan sarana prasarana serta sumber daya yang ada, untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan pada media massa dan media sosial untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui penggunaan media massa dan media sosial.