Pemda Banggai

Lahan Petani Sawit Bersertifikat Dikeluarkan Dari HGU PT Sawindo

Zulkifly Mangantjo
949
×

Lahan Petani Sawit Bersertifikat Dikeluarkan Dari HGU PT Sawindo

Sebarkan artikel ini
Petani Sawit
Rapat bersama Petani Sawit Batui dengan pihak PT Sawindo

LUWUK — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tegas mengatakan tanah petani sawit yang bersertifikat harus di keluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Banggai Amirudin saat memimpin rapat Kelompok Kerja (Pokja) terkait permasalahan sawit di Kecamatan Batui.

Rapat berlangsung, Kamis (4/8) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Bupati Banggai Secara Resmi Tutup Rangkaian Acara HUT Kecamatan Lamala Ke-108

Dalam pengantar Bupati Amirudin menyampaikan jika ada tanah petani Sawit Batui bersertifikat yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawindo Cemerlang, maka tanah tersebut di keluarkan dari cakupan HGU perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!