<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>korupsi Arsip - Dikte News</title>
	<atom:link href="https://diktenews.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://diktenews.com/tag/korupsi/</link>
	<description>Hadir Mendorong Kemajuan Daerah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Apr 2025 14:29:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8</generator>

<image>
	<url>https://diktenews.com/wp-content/uploads/2022/07/logo-diktenews-100x75.jpg</url>
	<title>korupsi Arsip - Dikte News</title>
	<link>https://diktenews.com/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tersangka Dugaan Korupsi Eks PPTK Dinas PUPR Banggai Resmi di Tahan Penyidik Kejati Sulteng Rugikan Negara Rp 1,6 milyar</title>
		<link>https://diktenews.com/2025/04/22/tersangka-dugaan-korupsi-eks-pptk-dinas-pupr-banggai-resmi-di-tahan-penyidik-kejati-sulteng-rugikan-negara-rp-16-milyar/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2025/04/22/tersangka-dugaan-korupsi-eks-pptk-dinas-pupr-banggai-resmi-di-tahan-penyidik-kejati-sulteng-rugikan-negara-rp-16-milyar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Apr 2025 14:05:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Banggai]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PUPR]]></category>
		<category><![CDATA[Tahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=15296</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Penyidik Kejati Sulteng resmi menahan tersangka...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/04/22/tersangka-dugaan-korupsi-eks-pptk-dinas-pupr-banggai-resmi-di-tahan-penyidik-kejati-sulteng-rugikan-negara-rp-16-milyar/">Tersangka Dugaan Korupsi Eks PPTK Dinas PUPR Banggai Resmi di Tahan Penyidik Kejati Sulteng Rugikan Negara Rp 1,6 milyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Penyidik Kejati Sulteng resmi menahan tersangka Amuri Mohammad, ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai.</p>



<p>Tersangka Amuri Mohammad di lakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sulteng pada Selasa 22 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita. Rilis Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan di terima media ini pada Selasa malam mengatakan penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka Amuri Mohammad, ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021.</p>



<p>Anggaran proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 8.711.125.000.</p>



<p>Sambung Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan mengatakan bahwa tersangka adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). </p>



<p>Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 An. tersangka Amuri Mohammad, ST ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print &#8211; 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA.</p>



<p>&#8220;Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1,6 milyar,&#8221; pungkasnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2025/04/22/tersangka-dugaan-korupsi-eks-pptk-dinas-pupr-banggai-resmi-di-tahan-penyidik-kejati-sulteng-rugikan-negara-rp-16-milyar/">Tersangka Dugaan Korupsi Eks PPTK Dinas PUPR Banggai Resmi di Tahan Penyidik Kejati Sulteng Rugikan Negara Rp 1,6 milyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2025/04/22/tersangka-dugaan-korupsi-eks-pptk-dinas-pupr-banggai-resmi-di-tahan-penyidik-kejati-sulteng-rugikan-negara-rp-16-milyar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Banggai Mulai Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa Balaang</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2024 04:04:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Periksa]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Banggai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=13462</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/">Polres Banggai Mulai Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa Balaang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; <strong>Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Banggai </strong>melakukan proses penyelidikan pemeriksaan para saksi, atas dugaan korupsi dana desa Balaang Kecamatan Nuhon.</p>



<p>Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatakan sejumlah aparat desa dan warga Desa Balaang telah dimintai keterangannya oleh penyidik sekaitan penggunaan dana desa.</p>



<p>&#8220;Kita masih kumpulkan data-data terkait,&#8221; kata IPTU Amin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/2024).</p>



<p>Dia menyebutkan, hingga kini polisi sudah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.</p>



<p>Saksi yang diminta keterangan, mulai dari BPD, Pejabat Kepala Desa hingga masyarakat juga sudah diperiksa dalam kasus ini.</p>



<p>&#8220;Tindak lanjut akan ada lagi agenda pemeriksaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan bahwa apapun bentuk tindakan pelanggaran hukum, wajib diproses oleh pihak berwewenang.</p>



<p>&#8220;Penyidik akan melalui tahapan- tahapan dalam mengumpulkan keterangan guna membuat terang dugaan tersebut,&#8221; tegas Kapolres Banggai.</p>



<p>Diketahui sebelumnya, telah terjadi aksi blokir kantor desa yang dilakukan warga pada Jumat (27/8/2024) akibat adanya dugaan penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan aparat desa setempat.</p>



<p>Dalam aksi tersebut, massa menegaskan agar aparat berwenang, segera turun untuk melakukan pemeriksaan.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/">Polres Banggai Mulai Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa Balaang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/09/11/polres-banggai-mulai-periksa-sejumlah-saksi-dugaan-korupsi-dana-desa-balaang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 22:45:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Banggai]]></category>
		<category><![CDATA[dana hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Karang Taruna]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=13115</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI &#8212; Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/">Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BANGGAI</strong> &#8212; Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, Selasa 13 Agustus 2024.</p>



<p>Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Sarman Tandisau, SH dalam rilisnya di terima media ini mengatakan tersangka ABL di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.</p>



<p>Sambung Kasi Intelejen Sarman Tandisau sebagaimana surat penahanan tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.</p>



<p>Tersangka ABL pada tahun 2020 saat itu menjabat bendahara Karang Taruna mengolah dana hibah sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="700" height="400" src="https://diktenews.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240814-WA0003-700x400.jpg" alt="" class="wp-image-13117"/><figcaption class="wp-element-caption">Tersangka saat di giring petugas menaiki mobil tahanan. (foto : kasi intelijen kejari banggai)</figcaption></figure>



<p>Anggaran tersebut terbagi dalam 2 (dua) tahap masing masing sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Terdapat pada beberapa kegiatan Karang Taruna tidak di sertai bukti dukung dan dokumentasi kegiatan.</p>



<p>Akibat perbuatan tersangka ABL telah merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).</p>



<p>Perbuatan tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHP, terhadap tersangka ABL selaku bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh penyidik.</p>



<p>&#8220;Hal ini karena di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai,&#8221; tutupnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/">Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/08/14/kejari-banggai-tetapkan-abl-eks-bendahara-karang-taruna-tersangka-dugaan-korupsi-dana-hibah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Kejati Resmi Tahan PPK Bawaslu Sulteng Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 903 Juta</title>
		<link>https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 12:29:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=12516</guid>

					<description><![CDATA[<p>PALU &#8212; Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/">Penyidik Kejati Resmi Tahan PPK Bawaslu Sulteng Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 903 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PALU</strong> &#8212; Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).</p>



<p>Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.</p>



<p>Rilis Kejati Sulteng Kamis (6/6) penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.</p>



<p>Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).</p>



<p>Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,&#8221;pungkasnya.*</p>



<p><strong>(zuma)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/">Penyidik Kejati Resmi Tahan PPK Bawaslu Sulteng Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 903 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2024/06/06/penyidik-kejati-resmi-tahan-ppk-bawaslu-sulteng-dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp-903-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyidik Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Bonebene Banggai Laut Rugikan Negara 1,1 Milyar</title>
		<link>https://diktenews.com/2022/09/23/penyidik-kejati-sulteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-ruas-jalan-bonebene-banggai-laut-rugikan-negara-11-milyar/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2022/09/23/penyidik-kejati-sulteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-ruas-jalan-bonebene-banggai-laut-rugikan-negara-11-milyar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2022 10:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[banggai laut]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[ruas jalan]]></category>
		<category><![CDATA[sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=7498</guid>

					<description><![CDATA[<p>PALU &#8212; Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2022/09/23/penyidik-kejati-sulteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-ruas-jalan-bonebene-banggai-laut-rugikan-negara-11-milyar/">Penyidik Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Bonebene Banggai Laut Rugikan Negara 1,1 Milyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>PALU &#8212; Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020.</p>



<p>Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronal, SH, MH dalam rilisnya di terima diktenews.com menerangkan bahwa pada, Jumat 23 September 2022 pukul 15.00 Wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yakni TB selaku Penyedia Barang/Jasa dan MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.</p>



<p>TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.</p>


<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2022/09/23/penyidik-kejati-sulteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-ruas-jalan-bonebene-banggai-laut-rugikan-negara-11-milyar/">Penyidik Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Bonebene Banggai Laut Rugikan Negara 1,1 Milyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2022/09/23/penyidik-kejati-sulteng-tahan-dua-tersangka-korupsi-ruas-jalan-bonebene-banggai-laut-rugikan-negara-11-milyar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Korupsi Stadion di Banggai Laut</title>
		<link>https://diktenews.com/2022/07/29/kejati-sulteng-tahan-2-tersangka-korupsi-stadion-di-banggai-laut/</link>
					<comments>https://diktenews.com/2022/07/29/kejati-sulteng-tahan-2-tersangka-korupsi-stadion-di-banggai-laut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zulkifly Mangantjo]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Jul 2022 10:55:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dua tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[kejati]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[stadion]]></category>
		<category><![CDATA[sulteng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://diktenews.com/?p=6859</guid>

					<description><![CDATA[<p>PALU &#8212; Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah...</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2022/07/29/kejati-sulteng-tahan-2-tersangka-korupsi-stadion-di-banggai-laut/">Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Korupsi Stadion di Banggai Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PALU &#8212;</strong> Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap 2 (orang) tersangka kasus korupsi.</p>



<p>Kasus korupsi tersebut yakni pembangunan stadion Banggai Laut tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000.</p>



<p>Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH,MH dalam siaran pers di terima diktenews.com, Jumat, 29 Juli 2022 mengatakan, sekira pukul 16.00 Wita, penyidik Kejati Sulteng menahan dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut.</p>



<p>Keduanya SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan YL selaku Direktur PT BBP. SAM di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi<br>Tengah Nomor : PRINT 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.</p>



<p>Sementara YL di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi<br>Tengah Nomor : PRINT 02/P.2.5/Ft.1/07/2022.</p>



<p>Keduanya di tahan untuk 20 (dua puluh)<br>hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022 di Rutan Klas II A Palu.</p>



<p>Penahanan terhadap kedua tersangka di lakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai<br>dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.</p>



<p>SAM di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022, dan YL di tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.</p>



<p>Keduanya di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.</p>



<p>Di mana penyidikan terhadap SAM di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.</p>



<p>Sedangkan penyidikan terhadap YL berdasarkan Surat Perintah<br>Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-<br>13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022<strong>.*</strong></p>



<p>(zl/*)</p>
<p>Artikel <a href="https://diktenews.com/2022/07/29/kejati-sulteng-tahan-2-tersangka-korupsi-stadion-di-banggai-laut/">Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Korupsi Stadion di Banggai Laut</a> pertama kali tampil pada <a href="https://diktenews.com">Dikte News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://diktenews.com/2022/07/29/kejati-sulteng-tahan-2-tersangka-korupsi-stadion-di-banggai-laut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
