Uncategorized

Jemput Kiriman Sabu, Warga Bungin Timur Di Ciduk Polisi

Zulkifly Mangantjo
725
×

Jemput Kiriman Sabu, Warga Bungin Timur Di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS – Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menangkap BL (32), warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Senin (17/6/2019) sekira pukul 18.30 WITA, diagen rental mobil Hersal beralamatkan di Jalan Pelita, Kecamatan Luwuk.

Kronologis penangkapan BL, berdasarkan informasi warga yang diterima Sat Narkoba, bahwa ada seorang lelaki akan menjemput kiriman mencurigakan disinyalir sabu – sabu via mobil rental

Dasar informasi itulah, Sat Narkoba langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memastikan kebenaranya.

Baca Juga :  Satu Warga Bunta Terindikasi DBD, Camat Bakal Tindak Lanjut

Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan barang kiriman sebuah dos ukuran sedang terbungkus koran, terdapat 2 buku kerja dan satu pembungkus rokok yang didalamnya berisikan 3 sachet kristal bening diduga Narkotika jenis sabu – sabu seberat 5,19 gram.

Saat itu juga, terduga penyalagunaan Narkotika jenis sabu, BL berprofesi sebagai buru beserta barang bukti dos kiriman tertulis, Buat Anto M (Luwuk) Dari Eko Prayuda (Palu). Langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses lanjut dalam mengungkap tabir peredaran jaringan barang haram itu.

Baca Juga :  STT Stars LUB Luwuk Mewisuda 32 Sarjana S1, Dr Purnama: Mari Bersama Berkarya

Sebelumnya juga, gerak cepat Satresnarkoba Polres Banggai pada Minggu dini hari (16/6/2019) sekira pukul 02.30 WITA berhasil menangkap dua terduga penyalagunaan Narkotika jenis sabu, masing – masing AL (41) dan FI (24) warga Desa Padangon, Kecamatan Masama.

Sumber : (Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!