DIKTENEWS, Luwuk — Polisi akhirnya melumpuhkan Asgar A. Hasan alias Gak (37) residivis pelaku pencurian di Luwuk yang merupakan warga Desa Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una – Una (Touna).
Pelaku terbilang spesialis pencurian barang serta harta dalam rumah, kapan waktunya aksi itu di lakukan, meskipun rumah yang menjadi target sedang berpenghuni.
Sebelumnya pelaku yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una – Una dengan kasus serupa, bukanya sadar dan berubah, malah kembali beraksi di kota Luwuk melakukan pencurian di sejumlah tempat berdasarkan laporan polisi.
Hal tersebut di ungkap Kapolres Banggai AKBP H. Moch Sholeh, SIK, SH, MH dalam konfrensi pers Selasa (8/10) bertempat di Mapolres Banggai Kompleks Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Empat laporan polisi yakni tanggal 30 Juli 2019 TKP Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, tanggal 21 Agustus 2019 TKP Kelurahan Hanga hanga 1, tanggal 14 September 2019 TKP Kilometer 2, Kelurahan Bungin Timur dan tanggal 6 Oktober 2019 TKP Kelurahan Bukit Mambual,” Ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, kronologis penangkapan pelaku bermula adanya informasi warga bahwa ada 3 buah handphone di perbaiki (refresh) di salah satu conter yang ada di Pagimana.
Mendapat informasi itu tim jatanras lalu bergerak menuju Pagimana menemui Lk. Ruli teknisi handpone. Pengakuanya, handphone itu di titip pelaku untuk di perbaiki. Dari keteranganya juga pelaku tinggal tidak menetap kerap berpindah – pindah tempat tinggal.
Hasil interogasi itu, Polisi kemudian menggunakan startegi menangkap pelaku yang sedang berada di Luwuk, dengan menggunakan handphone Lk. Ruli lalu menghubungi pelaku, janjian bertemu di salah satu warung makan kadompe di Ma,has.
Pelaku yang datang menggunakan sepeda motor, setelah memakirkan motornya, tanpa membuang waktu, Polisi langsung menangkapnya. Saat di tangkap pelaku melawan dan mencoba melarikan diri meskipun Polisi mengeluarkan tembakan peringatan tidak hiraukan, hinggah akhirnya timah panas bersarang di kedua kaki pelaku.
“Saat di tangkap pelaku melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sesuai SOP tembakan peringatan tidak di hiraukan dan akhirnya di lumpuhkan,” beber Kapolres.
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Luwuk sebanyak empat kali, saat bebas dari Lapas Ampana. Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP warna hitam, 1 unit Hp Oppo F3 warna rose gold, 1 unit Hp Oppo A3S warna merah, 1 unit Hp Honour warna hitam, 1 unit Hp Aldo warna putih serta 1 buah dompet milik pelaku, 1 buah jam tangan pelaku, 1 buah obeng dan uang 150 ribu rupiah milik pelaku.
Di tambahkan Kapolres, barang hasil curian di jual pelaku dan uangnya di gunakan foya – foya dan pesta miras.
Atas perbuatanya pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman penjara selama – selamanya 5 tahun atau denda 900 ribu rupiah.*
(zoel)