DIKTENEWS, Luwuk — Serius memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Batui, CK (33) warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dituntut 2 (dua) bulan penjara, denda Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Sidang tipiring perda miras Jumat (8/11) dipimpin hakim PN Luwuk Sayuti berjalan aman dan lancar. Sebelumnya terdakwa CK diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batui dengan laporan polisi nomor : LP.A/103/X/2019/Res-banggai/Sek-Batui tanggal 31 Oktober 2019.
Oleh Polsek Batui, terdakwa sudah sering diperingati dan beberapa kali diberikan pembinaan tidak juga di indahkan, dan masih saja menjual captikus.
Kapolsek Batui IPTU I.K Yoga menuturkan proses ke pengadilan ini, sebagai efek jera terdakwa guna mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.
Sebelumnya dalam penggerebekan Polisi di rumah CK di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui pada Kamis 31 Oktober 2019, ditemukan puluhan liter captikus, sebanyak 80 kantong plastik, yang di simpan dalam tanah dibelakang rumahnya ditutupi daun kelapa.
Kembali IPTU I.K Yoga mengingatkan pada masyarakat bahwa pihaknya sangat serius memberantas peredaran miras di wilayah hukumnya. “Masyarakat jangan lagi menjual atau memproduksi captikus di wilayah hukum Polsek Batui, atau segera menghentikan kegiatan itu,” tegasnya.*
(zoel)