Berita

Dari Periksa Izin Jual Pedagang Petasan, Hinggah Amankan Tiga Unit Sepeda Motor

Zulkifly Mangantjo
786
×

Dari Periksa Izin Jual Pedagang Petasan, Hinggah Amankan Tiga Unit Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Toili — Terus meningkatkan situasi yang kondusif guna memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Toili mendirikan Pos Pam Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Senin 23 Desember 2019.

Pos tersebut guna melakukan pendekatan pelayanan serta pemantauan arus lalin dan pengamanan secara menyeluruh jelang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Toili.

Polisi amankan tiga unit sepeda motor menggunakan knalpot bogor dan tanpa kelengkapan kendaraan [foto : Polsek Toili]

Antaranya giat pemeriksaan dan sambang kamtibmas yang berlangsung malam tadi sekira pukul 20.30 Wita dipimpin IPTU Candra, SH dan anggotanya, melakukan pemeriksaan para pedagang petasan guna memastikan jenis petasan yang dijual sudah sesuai izin dikeluarkan Intelkam Polda Sulteng dan Instansi terkait.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Babinkamtibmas Polsek Luwuk Tertibkan Motor Knalpot Brong

“Dua pedagang petasan yang kami periksa, benar memiliki surat izin dari Intelkam Polda Sulteng serta Instansi terkait,” terangnya.

Namun begitu, Candra mengingatkan para pedagang petasan untuk tidak menjual jenis petasan diluar edaran atau izin tersebut.

Pos Pam Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 Polsek Toili, Polres Banggai
[foto : Polsek Toili]

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga unit sepeda motor ke Mapolsek Toili, karena kedapatan menggunakan knalpot bogar dan tanpa kelengkapan kendaraan sesuai standar berlalu lintas.

Baca Juga :  68 Personel Polres Banggai Terima Kenaikan Pangkat Setingkat

Candra menyampaikan pada pemilik motor untuk melengkapi kendaraanya hari ini Selasa (24/12). “Lengkapi surat dan sparepart pendukung kendaraan sesuai standart diatur dalam perundang – undangan. Sementara knalpot bogar disita sebagai barang bukti,” imbuhnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!