BeritaPolitik

Bawaslu Banggai, Putuskan Kasus Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Zulkifly Mangantjo
633
×

Bawaslu Banggai, Putuskan Kasus Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini

LUWUK, DIKTENEWS.COM — Belum lama ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam gelar sidang pleno, memutuskan dugaan pelanggaran TSM paslon ATFM oleh pelapor petahana Herwin – Mustar (WinStar) melalui kuasa hukumnya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kembali dugaan kasus pelanggaran politik uang (money politik) di Pilkada Banggai 2020, ditangani Bawaslu Banggai dan Sentra Gakkumdu juga tidak terbukti.

Dilansir dari Luwuktimes.id mitra diktenews.com sebanyak 43 kasus dugaan politik uang semuanya tidak terbukti. Ada sejumlah pertimbangan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam keputusan tersebut.

Pelaksana harian (Plh) Bawaslu Banggai Moh. Saiful Saide dalam pres confference Rabu (30/12/2020) di Kantor Bawaslu Banggai, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai mengatakan ada sebanyak 52 kasus dugaan politik uang dilaporkan terhitung 5 November sampai dengan 22 Desember 2020.

“Ada 52 kasus dugaan politik uang dilaporkan terhitung tanggal 5 November sampai dengan 22 Desember 2020.” jelas Saiful.

Kemudian laporan yang tertuang dalam A.1 sebanyak 43 diregistrasi dan ditindak lanjuti dalam proses penanganan pelangaran. Lanjut Saiful didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Luwuk, pada kajian awal ada 9 kasus yang tidak diregistrasi.

Baca Juga :  Kabag Ops Dan Kasat Lantas Berganti, Kapolres Banggai Pimpin Sertijab

Adapun pendapat Bawaslu berdasarkan kajian proses penanganan pelanggaran Bawaslu Banggai, “Ada sebanyak 20 kasus terpenuhi unsur.” sebutnya.

Sementara berdasarkan kajian proses penanganan pelanggaran Bawaslu Banggai, sebanyak 23 kasus tidak terpenuhi unsur.

Dihadapan sejumlah wartawan dan perwakilan pelapor, Saiful menjelaskan terkait pertimbangan Gakkumdu, kesaksian tidak menguatkan pembuktian fakta keterangan pada rangkaian proses penanganan pelanggaran.

Begitupula terkait undangan klarifikasi secara sah dan patut pada Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya paksa untuk menghadirkan terlapor dan saksi yang tertuang dalam A.1 laporan.

Adapun pendapat unsur Kepolisian terkait testimonium de auditu adalah suatu kesaksian dari seseorang untuk membuktikan kebenaran suatu fakta, tetapi saksi tersebut tidak mengalami, mendengar atau melihat sendiri fakta tersebut.

Dia hanya mendengar dari pernyataan atau perkataan orang lain. Dimana orang lain tersebut menyatakan mendengar, mengalami atau melihat fakta tersebut. Sehingga nilai pembuktian tersebut sangat bergantung pada pihak lain yang sebenarnya berada diluar fakta pembuktian.

Baca Juga :  Sapa Rakyat Banggai, Saat Aksi Konvoi SIL di Luwuk

“Prinsipnya banyak kesaksian atas kebenaran dari kesaksian tersebut sulit diterima sebagai nilai bukti penuh. Sehingga pelimpahan pada proses penyidikan tidak terpenuhi unsur materil.” kata Saiful.

Sementara unsur Kejaksaan Negeri Luwuk berpendapat, kedudukan terlapor yang telah diundang secara patut dan sah tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banggai, sehingga pertimbangan dalam rangkaian proses penanganan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 pasal 154 ayat (4) juga tidak menyetujui adanya In Absentia dengan pernyataanya.

Demikian pula terdakwa ternyata dipanggil secara sah, tetapi tidak datang disidang tanpa alasan yang sah. Dengan begitu pemeriksaan tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa harus dihadirkan.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!