Hukum & Kriminal

Sat Narkoba Polres Toli – Toli Bekuk Seorang Pemuda Pemilik Tembakau Gorila Seberat 14,26 Gram

Zulkifly Mangantjo
612
×

Sat Narkoba Polres Toli – Toli Bekuk Seorang Pemuda Pemilik Tembakau Gorila Seberat 14,26 Gram

Sebarkan artikel ini

TOLI – TOLI, DIKTENEWS.COM — Narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila yang dikemas dalam sebuah paket kiriman, dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T dari Makassar tujuan Tolitoli berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Tolitoli, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.

Sat Narkoba Polres Tolitoli yang menyelidiki kasus tersebut berhasil membekuk seorang pelaku atau penerima paket yaitu M (21) seorang warga Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

Pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan di jasa pengiriman barang J&T di Jalan Ismail Bantilan Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran, Tiga Pelajar SMA Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale mengungkapkan, tembakau gorila tersebut dipesan oleh pelaku untuk keperluannya sendiri.

“Pelaku memesan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri” kata Kasat.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku diketahui memesan narkotika golongan satu itu secara online melalui media sosial Instagram yang beralamatkan di Makassar. Lalu, paket tersebut dikirim ke Tolitoli oleh penjual melalui jasa pengiriman J&T.

“Tembakau gorila itu disembunyikan didalam jaket kemudian jaket itu dikemas didalam plastik” ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 14,26 gram dengan nominal harga Rp. 1.250.000.

Baca Juga :  Satu Warga Kintom Gunakan Sabu, Diringkus Polisi

Dari pengakuan pelaku, dirinya mengatakan tidak mengenal penjual tembakau gorila tersebut.

“Saya tidak tau pak, hanya saya kenal di medsos baru saya pesan untuk konsumsi sendiri” kata pelaku.

Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tolitoli dan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*

Penulis : [zoel/rls]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!