LUWUK.DIKTENEWS.COM — Meskipun sempat terguncang rasa kecewa mendalam akibat DPRD Banggai tidak mengabulkan tuntutan Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai (TPVMB) untuk mengawasi Putusan Bupati Banggai terkait pengangkatan Direksi Perumda Air Minum (PDAM) yang melanggar Perda Kabupaten Banggai No. 1/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Namun Tim PVMB yang dimotori para aktivis Luwuk-Bangai, Aswan Ali, Burhanuddin Mang, Syahrin Ta’alek, dan Prayudi Baharullah, rupanya tak patah semangat.
Faktanya, tim yang sempat alot berdebat di DPRD Banggai, itu pada Rabu 22 September 2021 mendatangi Kantor Bupati Banggai yang berlokasi dikawasan Bukit Halimun untuk memasukkan Surat Permohonan Keberatan atas Keputusan Pengangkatan Direksi BUMD milik pemerintah daerah tersebut.
“Jadi, posisi Tim PVMB sekarang justru berhadap-hadapan langsung dengan Bupati Amirudin” kata Aswan Ali, S.H, koordinator Tim Pengawal.
Aswan yang dikenal juga berprofesi sebagai praktisi hukum alias advokat itu, berharap agar Bupati Banggai Amirudin Tamoreka berlapang dada menerima koreksi dan masukan konstruktif langsung dari masyarakat, setelah pihak DPRD tak menjalankan fungsi pengawasannya atas pelanggaran Perda tersebut.
“Mudah-mudahan Pak Bupati bersikap arif bijaksana untuk meninjau kembali keputusannya itu,” ujar Aswan Ali yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai.
Ditanya soal aturan yang melandasi langkah pihaknya melakukan keberatan terhadap Keputusan Bupati Amirudin yang baru sekitar tiga bulan menjabat itu, Aswan mengatakan aturannya jelas dan kuat, karena diatur dalam ketentuan Pasal 40, Pasal 75 dan Pasal 77 UU No.30/214 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dijelaskan Aswan, Pasal 40 berbunyi, “Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas, a. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, dan b. Warga masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait”. jelasnya.
Sedangkan Pasal 77 ayat (1) menyatakan, “Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”. tambahnya.
Olehnya lanjut Aswan yang juga mantan jurnalis itu, berharap jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang terkesan “pasang badan” memberikan masukan pada Bupati Banggai, untuk mempertahankan SK tersebut, padahal jelas telah melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
“Bawahan itu memang perlu loyal pada pimpinan, tapi kalau keliru harus diluruskan, jangan malah dijerumuskan,” pungkas Aswan mengingatkan.*
(zl/rls)