Luwuk.DikteNews.Com — Secara nasional pemerintah pusat melalui kebijakanya telah menetapkan harga minyak goreng menjadi Rp.14.000 per liter sejak Rabu kemarin, 19 Januari 2022.
Ketetapan ini mulai berlaku di seluruh Indonesia mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Bahkan di akun facebook “Golkar Indonesia”, Airlangga yang merupakan Ketum Partai Golkar, disebutkan juga khusus untuk pasar tradisional di berikan waktu menyesuaikan harga minyak kelapa selambat – lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Nantinya, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng kemasan 2 liter, 5 liter dan 25 liter.
Adanya penurunan harga minyak minyak kelapa, sejumlah toko dan swalayan menjadi sasaran emak emak mendapatkan kebutuhan pokok.
Bahkan seorang ibu rumah tangga kepada awak media ini mengaku begitu tau adanya penurunan harga minyak kelapa, langsung membelinya sebanyak dua kemasan ukuran 2 liter di sebuah swalayan berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Diakuinya kebijakan pemerintah ini sangat membantu kami warga kecil dan juga para pelaku UMKM dalam mendapatkan kebutuhan pokok seperti minyak goreng.*
(zl/*)