LUWUK — Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Muhlis melakukan penertiban di jalan Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (10/4/2022).
Hal tersebut menindak lanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising motor yang menggunakan knalpot brong dan knalpot racing.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH,MH mengatakan, dimana warga mengeluhkan pada Bhabinkamtibmas bahwa hampir setiap malam merasa tergganggu dengan suara motor knalpot racing.
“Sebanyak 5 knalpot brong dimankan ke Mapolsek Luwuk sebagai barang bukti. Sedangkan untuk pengendara diberikan pembinaan,” ungkap AKP Candra.
AKP Candra mengatakan larangan knalpot brong merujuk UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk itu masyarakat di imbau dapat mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan menggunakan sepeda motor sesuai standar.
“Penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar sudah sangat meresahkan masyarakat, pengendara dan pengguna jalan lainnya. Kami harap masyarakat dapat displin berlalu lintas di jalan,” jelasnya.*
(zl)