Berita

Resahkan Warga, Babinkamtibmas Polsek Luwuk Tertibkan Motor Knalpot Brong

Zulkifly Mangantjo
513
×

Resahkan Warga, Babinkamtibmas Polsek Luwuk Tertibkan Motor Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Muhlis melakukan penertiban di jalan Desa Tountoan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Minggu (10/4/2022).

Hal tersebut menindak lanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising motor yang menggunakan knalpot brong dan knalpot racing.

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH,MH mengatakan, dimana warga mengeluhkan pada Bhabinkamtibmas bahwa hampir setiap malam merasa tergganggu dengan suara motor knalpot racing.

Baca Juga :  Pangdam XIII/Merdeka Serahkan Bantuan Sembako Di Empat Pulau di Manado

“Sebanyak 5 knalpot brong dimankan ke Mapolsek Luwuk sebagai barang bukti. Sedangkan untuk pengendara diberikan pembinaan,” ungkap AKP Candra.

AKP Candra mengatakan larangan knalpot brong merujuk UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk itu masyarakat di imbau dapat mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan menggunakan sepeda motor sesuai standar.

“Penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar sudah sangat meresahkan masyarakat, pengendara dan pengguna jalan lainnya. Kami harap masyarakat dapat displin berlalu lintas di jalan,” jelasnya.*

Baca Juga :  Seludupkan Captikus, Warga Lutar Terjaring Razia KRYD

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!