LUWUK —Kembali patroli Tim Tarantula Sat Samapta Polres Banggai mengamankan pasangan bukan suami istri alias bukan muhrim dari dalam kamar penginapan di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Pria berinisial JDGK (21) warga Desa Tontouan bersama wanita PC (18) warga asal Toili, terpaksa diamankan ke Mako Sat Samapta Polres Banggai karena tidak tidak dapat menunjukan identitas sebagai pasangan sah (suami istri).
Berawal saat rutinitas patroli KKYD Sabtu (23/4) yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat (pekat) serta mengantisipasi terjadinya tindakan kejahatan. Patroli menyusuri tempat dianggap rawan berpotensi terjadinya tindak kejahatan. “Sasaran patroli yakni tempat keramaian masyarakat dan wilayah rawan terjadinya tindak pidana kejahatan,” ujar Kasat Samapta AKP Jimyarto Anasim, SH.
Tak ketinggalan juga menyambangi sejumlah hotel dan penginapan dalam Kota Luwuk yang kerap dijadikan tempat prostisusi terlebih oleh para kalangan muda dan pelajar.
Sebelum mengamankan dua sejoli yang sedang kasmaran dalam kamar penginapan, patroli KKYD mengamankan AL (40) warga Kelurahan Karaton bersama barang bukti minuman keras (miras) jenis captikus. “Sekira pukul 21.45 Wita, tim tarantula mendapat informasi adanya penjualan captikus, dan mengamankan 7 botol captikus kemasan air mineral 600 ml bersama pemiliknya yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan,” ucap Kasat Samapta AKP Jimyarto.
AL diberikan peringatan dan himbauan serta membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatanya. Patroli kemudian berlanjut sekira pukul 22.40 Wita, memerikas disejumlah hotel dan penginapan yang kerap dijadikan praktek prostitusi.
Pria JDGK dan wanitanya PC tak berkutik saat polisi mendapati mereka sedang berduaan dalam kamar penginapan, diduga akan melakukan perbuatan layaknya suami – istri. Karena bukan pasangan sah, keduanya lalu dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut, didata selanjutnya diberikan pesan kamtibmas.
Sehari sebelumnya Jumat (22/4), Tim Tarantula juga mendapati JN (21) dan MN (19) dari dalam kamar penginapan. Kedua warga Kota Luwuk ini tanpa status ikatan pernikahan sah, dan diduga akan melakukan perbuatan maksiat. Karena bukan pasangan suami istri, mereka pun digiring ke Mako Sat Samapta Polres Banggai guna didata dan berikan pembinaan serta pesan pesan kamtibmas.
Mantan Kapolsek Bunta, yang saat ini berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), terus gencar melakukan patroli diwilayah Kota Luwuk. Ia mengimbau serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas bersama. “Kami harap masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.*
(aw/zl)