Hukum & Kriminal

Jelaskan Ke Pekerja, Kacabjari Bunta : Masalah Hukum PT ANI Kewenangan Kejati Sulteng

Zulkifly Mangantjo
1222
×

Jelaskan Ke Pekerja, Kacabjari Bunta : Masalah Hukum PT ANI Kewenangan Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini
Kacabjari Bunta
Kacabjari Bunta Asnadi Hidayat

Melainkan kata Asnadi, mereka hanya menanyakan kasus hukum PT. ANI apakah berjalan lama atau seperti apa, karena diakui mereka, hanya mengantungkan hidup diperusahaan itu.

Melalui komunikasi telepon, Asnadi Hidayat menerangkan pada pekerja bahwa kasus hukumnya, ditangani Kejati Sulteng dan menjadi kewenangan mereka (Kejati).

“Silahkan mempertanyakan langsung di Kejati Sulteng karena proses hukumnya ditangani dan menjadi kewenangan penuh pihak Kejati Sulteng,” ujar Mantan Kasi Pidum Kejari Enrekang.

Baca Juga :  Kabur Usai Perkosa Adik Ipar Sendiri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Sebelumnya pihak perusahaan melalui Kepala Teknik Tambang (KTT), Kuncoro membenarkan penyegelan perusahaan oleh pihak Kejati Sulteng di lokasi perusahaan.

“Iya benar ada penyegelan pihak Kejati Sulteng, karena dugaan korupsi,” ujarnya Sabtu (18/6) via telepon whatsaap.

Terdapat plang dilokasi perusahaan pertambangan nikel PT. ANI selaku pemegang IUP, bertuliskan Objek Ini Dalam Pengawasan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah.

Bahkan sejumlah kendaraan alat berat jenis exavator dan buldozer yang digunakan perusahaan juga ikut disegel terlingkari pita warna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Korupsi Stadion di Banggai Laut

Namun begitu secara eksplisit Kuncoro tidak menjelaskan dugaan korupsi yang dimaksud seperti apa. Ia berharap permasalahan ini cepat selesai dan perusahaan kembali beraktifitas seperti biasanya.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!