Melainkan kata Asnadi, mereka hanya menanyakan kasus hukum PT. ANI apakah berjalan lama atau seperti apa, karena diakui mereka, hanya mengantungkan hidup diperusahaan itu.
Melalui komunikasi telepon, Asnadi Hidayat menerangkan pada pekerja bahwa kasus hukumnya, ditangani Kejati Sulteng dan menjadi kewenangan mereka (Kejati).
“Silahkan mempertanyakan langsung di Kejati Sulteng karena proses hukumnya ditangani dan menjadi kewenangan penuh pihak Kejati Sulteng,” ujar Mantan Kasi Pidum Kejari Enrekang.
Sebelumnya pihak perusahaan melalui Kepala Teknik Tambang (KTT), Kuncoro membenarkan penyegelan perusahaan oleh pihak Kejati Sulteng di lokasi perusahaan.
“Iya benar ada penyegelan pihak Kejati Sulteng, karena dugaan korupsi,” ujarnya Sabtu (18/6) via telepon whatsaap.
Terdapat plang dilokasi perusahaan pertambangan nikel PT. ANI selaku pemegang IUP, bertuliskan Objek Ini Dalam Pengawasan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah.
Bahkan sejumlah kendaraan alat berat jenis exavator dan buldozer yang digunakan perusahaan juga ikut disegel terlingkari pita warna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.
Namun begitu secara eksplisit Kuncoro tidak menjelaskan dugaan korupsi yang dimaksud seperti apa. Ia berharap permasalahan ini cepat selesai dan perusahaan kembali beraktifitas seperti biasanya.*
(zl/*)