Hukum & Kriminal

Kabur Usai Perkosa Adik Ipar Sendiri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Zulkifly Mangantjo
689
×

Kabur Usai Perkosa Adik Ipar Sendiri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BATUI,DIKTENEWS.COM — Entah apa yang merasuki pelaku cabul, pria berinisial YN alias Y (22) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang gadis berumur 15 tahun.

Aksi bejat tersangka itu terjadi pada Kamis 18 Maret 2021 WITA, di Pantai Kecamatan Batui Selatan. Dimana saat itu sekitar pukul 19.30 WITA, korban yang merupakan adik ipar tersangka sedang berada di rumah salah satu rekannya.

“Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekannya sambil menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya,” kata Kapolsek Batui IPTU IK. Yoga Widata SH.

Mendengar informasi dari tersangka, korban kemudian berlari ke arah pantai dengan diikuti oleh tersangka dari belakang. Tiba di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL, Kabid Dishub Banggai di Polisikan

“Tersangka berkata pada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala. Namun korban tidak memperdulikan,” tutur Kapolsek.

Selanjutnya, tanpa pikir panjang tersangka langsung memegang batang leher dan langsung membanting korban di pantai sambil menutup mulut korban dengan tangan. Disaat itulah tersangka membuka celana panjang dan celana dalam korban.

“Tersangka kemudian secara paksa langsung menyetubuhi korban. Sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting,” ungkap Kapolsek.

Perlakuan tersangka pada korban kemudian diketahui orang tua korban dan melaporkan kasus tersebut ke Maposlek Batui dengan Nomor LP-B/ 16 / III / RES.BANGGAI/SEK. BATUI/2021, tanggal 18 Maret 2021.

“Menerima laporan itu kita langsung mencari tersangka ke rumahnya namun sudah tidak berada di wilayah hukum Polsek Batui,” sebutnya.

Pencarian terhadap korban tidak berenti, polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa tersangka berada di Bungku utara, Kabupaten Morowali Utara, di rumah orang tuanya.

Baca Juga :  Kedapatan Sedang Pesta Miras, Sekelompok Warga Dibubarkan Polisi

“Saya bersama anggota langsung menuju lokasi. Namun ketika dilakukan penangkapan ternyata tersangka sudah tidak berada di rumah orang tunya,” terangnya.

Kemudian, pada Sabtu 10 April 2021, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bengkel di Kecamatan Momosalato, Morowali Utara, dan berhasil ditangkap.

“Tersangka kita ringkus di depan bengkel motor sekitar pukul 19.00 WITA, tanpa perlawanan,” bebernya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Batui guna diminta keterangan dan proses hukum lebih lanjut atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.*

Penulis [zoel/rls]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!