LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai sosialisasikan peraturan perundang – undangan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang pertama, tahun 2022.
Sosialisasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai bertempat pada sebuah hotel di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (11/7).
Peserta kegiatan yang hadir adalah sub panitia kecamatan serta ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Banggai.
Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas (Kadis) PMD, Amin Jumail, tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang baik pada peserta terkait peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas kepanitiaan pemilihan Kades, baik dari unsur kecamatan maupun BPD sendiri.
“Sosialisasi ini dalam lima gelombang, sampai hari Jumat, baru empat kecamatan yang hadir, kami sengaja melakukan sosialisasi dengan peserta yang sedikit perpergelombang supaya lebih memahami materi yang ada,” ujar Kadis PMD Amin Jumail.