Perihal materi sendiri, lanjutnya, terdiri dari tata cara pembentukan panitia, tata cara pendaftaran dan penetapan pemilih, tata cara pendaftaran dan penetapan calon, tata cara kampanye, tata cara pemungutan suara dan tata cara penetapan kades dengan suara terbanyak.
Sementara itu Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam sambutan membuka tersebut, mengingatkan kepada BPD dan unsur kecamatan untuk memilih panitia yang netral. Menurutnya banyak terjadi pelanggaran aturan akibat adanya panitia yang tidak netral.
“Seperti kemarin, ada panitia memihak calon tertentu. Sehinggah banyak dokumen persyaratan palsu atau sengaja tidak memasukan,” tegas Bupati Banggai.
Terkait pemerintah desa sendiri, baik Kepala Desa dan BPD, agar memahami bahwa kalah dan menang merupakan budaya yang lumrah dalam setiap demokrasi.
“Tolong tegur apabila ada kades yang baru terpilih, karena dendam, langsung mengganti semua aparat desa, atau membedakan perlakuan antara masyarakat pemilih yang bersangkutan dan bukan,” imbuhnya.
Hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai Abdullah Ali, Unsur Forkopimda Banggai serta camat lingkup wilayah administrasi Kabupaten Banggai.*
(zl/*)