“Setelah di validasi kemudian jika di dapati ada tanah masyarakat yang bersertifikat kemudian berada dalam HGU, maka saya minta kepada BPN dan PT Sawindo dapat menyepakati supaya tanah itu di keluarkan dari HGU,” jelasnya.
Bupati juga meminta agar tanah petani Sawit Batui yang memiliki sertifikat, di bebaskan dari segala bentuk kegiatan inti, lalu selanjutnya di sepakati apakah akan berubah menjadi plasma atau akan di kelola sesuai keinginan pemilik tanah.
“Makannya saya mau PT Sawindo segera membuat tapal batas bidang tanah yang termasuk HGU, sehingga memudahkan Pokja dan BPN untuk turun memvalidasi,” terangnya.
Terkait tanah yang hanya di legitimasi oleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), tidak dapat begitu saja di keluarkan dari HGU, melainkan di selesaikan secara hukum terlebih dahulu, kemudian melihat mana yang lebih berhak.
“Tetapi bapak ibu tidak perlu khawatir, jika kalian sudah lebih lama memiliki lahan tersebut daripada HGU Sawindo, bapak ibu tidak perlu khawatir, apalagi jika rutin membayar pajak,” pungkasnya.
Rapat tersebut juga di hadiri Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, Tim Kelompok Kerja Permasalahan Sawit Batui, perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN), puluhan petani sawit dan perwakilan PT Sawindo Cemerlang.*
(zl/*)