Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim, SH , MH menyampaikan bahwa atas perintah Jaksa Agung, Kajati sudah perintahkan Kajari, Kacabjari untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pengendalian inflasi di daerah.
Kajati juga meminta untuk mengambil peran sesuai dengan fungsi masing -masing melakukan pengendalian inflasi.
Jaksa Agung sudah mengeluarkan Surat Edaran Kepada Seluruh jajaran Kejaksaan agar ikut berperan untuk melakukan pendampingan inflasi daerah .
Kajati sampaikan agar kepala daerah, kepala desa jangan ragu untuk mengambil kebijakan sepanjang hal tersebut untuk kepentingan publik, masyarakat banyak, dan jangan mendapatkan untung dari kebijakan tersebut dan jangan sampai ada unsur kerugian negara.