JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 5 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Masing masing tersangka FS, REPL, RRW, KM, dan PC (primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana). Dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, CP, ARA,HK, AN, dan IW.
“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan pada kami,” ujar JAM-PIDUM dalam rilisnya diterima media ini.