Nasional

JAM-PIDUM Pastikan Tersangka FS Dkk Dapatkan Perlakuan Sama Dengan Perkara Lain, Tidak Ada Perlakuan Khusus

Zulkifly Mangantjo
2885
×

JAM-PIDUM Pastikan Tersangka FS Dkk Dapatkan Perlakuan Sama Dengan Perkara Lain, Tidak Ada Perlakuan Khusus

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pastikan tersangka FS dan kawan kawan mendapatkan perlakukan sama dengan perkara lain, tidak ada perlakuan khusus.(foto : pusat penerangan hukum/kejaksaan agung)

Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, HK, ARA, dan tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP,BW,IW,RRW,REPL, dan tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Tjahjo Kumolo Menpan - RB Meninggal Dunia, PDIP Banggai Berduka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!