Nasional

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Zulkifly Mangantjo
2997
×

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Sebarkan artikel ini
Berkas perkara
Penuntut umum limpahkan berkas perkara sebelas terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Terdakwa Kuat Ma’ruf, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-244/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan Primair Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Arif Rachman Arifin, S.IK., M.H., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-128/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan Pertama, Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau, kedua Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :  Pemda Banggai Kembali Menerima Bantuan Sarpras Bencana Dan Sarpras Kebakaran

Terdakwa Chuck Putranto, S.I.K., berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor : PDM-127/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan, pertama Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau. Kedua Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri, Kapolri : Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!