BANGGAI — Dua pemuda berinisial HA alias A (23) dan MD alias D (26) warga kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Keduanya di tangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai di Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Senin sore (16/01/2023) sekitar pukul 15.25 Wita.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH.
Berada di TKP, Haryadi menyebutkan, anggota melihat dua pria mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung didekati guna penggeledahan.
“Karena melihat keberadaan anggota, kedua pemuda ini langsung melarikan diri dengan sepeda motor namun berhasil diamankan,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Haryadi, berhasil diamankan barang bukti 13 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu sabu.
“Berat brutonya sekitar 7,36 gram,” kata mantan Kasi Humas Polres Banggai ini.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku barang terlarang itu didapatkan dari seorang rekannya yang saat ini tengah dalam pengejaran.
“Kasus ini masih dalam pengembangan guna menangkap keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya.*
(zl/*)