Roike Lambidju menyayangkan pemberhentian sepihak di lakukan oknum kades. Dasarnya jelas, ujar dia. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 106 Tahun 2022.
Data Desa
Sebanyak 17 desa tersebar di 8 kecamatan kata dia, yang telah melaporkan Kader Posyandu, Guru Paud diberhentikan Kades tidak sesuai mekanisme dan regulasi. Dan masih ada lagi desa yang belum melapor.
Kecamatan Simpang Raya (Desa Rantau Jaya) 10 kasus Kader Posyandu di berhentikan, Desa Simpang Dua, 2 Kader Posyandu di berhentikan tahun 2022 dan 3 kader tahun 2023.
Kecamatan Bunta (Desa Dondo Soboli) 5 Kader Posyandu di berhentikan (Desa Demangan Jaya) semua Kader Posyandu di berhentikan. Kecamatan Pagimana (Desa Taloyon) 3 Kader Posyandu dan 1 KPM di berhentikan, (Desa Bondat) 1 Kader Posyandu dan 1 Guru Paud di berhentikan, (Desa Pinapuan) 2 Kader Posyandu dan 1 Guru Paud di berhentikan, (Desa Bulu) 2 Guru Paud di berhentikan.
Kecamatan Balantak Utara (Desa Ondoliang) 1 Guru Paud di berhentikan, (Desa Kampangar) 4 Kader Posyandu dan 1 Imam Mesjid di berhentikan. Kecamatan Batui (Desa Honbola) pemberhentian semua Kader Posyandu, Adat, Karang Taruna tanpa musyawarah. Kecamatan Nuhon (Desa Pulodalagan) 5 Kader Posyandu dan 1 Aparat Kepala Dusun 2 di berhentikan. Kecamatan Balantak Selatan (Desa Gorontalo) 2 Kader Posyandu dan 2 Guru Mengaji di berhentikan, (Desa Sepe) 1 Guru Paud, 3 Kader Posyandu di berhentikan. Kecamatan Mantok (Desa Sobol) 3 Kader Posyandu dan 3 Kader Lansia di berhentikan, (Desa Sobol Baru) 2 Kader Posyandu di berhentikan, (Desa Bollo) 3 Kader Posyandu dan 2 Kader Lansia juga diberhentikan.*
(zl)