BANGGAI — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri palu membacakan amar putusan pada terdakwa (Lusiana Udopo).
Mantan Kades (Lobu) Lusiana Udopo di vonis 2 (dua) tahun penjara dalam kasus tipikor penyalahgunaan pengelolaan dana APBDesa TA 2019-2020.
Dalam siaran pers Kasi Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi di terima diktenews, Kamis (25/05/2023), pembacaan putusan oleh majelis hakim perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana APBDesa oleh Mantan Kepala Desa Lobu Lusiana Udopo TA 2019 – 2020.
Pada hari ini Kamis tanggal 25 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara atas nama Terdakwa Lusiana Udopo selaku Mantan Kepala Desa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai dengan Nomor Register Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDesa Lobu TA 2019 – 2020.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan dihadiri oleh Penuntut Umum Sdr Nugroho Satya Basuki, SH, Terdakwa serta penasihat hukum terdakwa ialah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Lusina Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo.