Hukum & Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Pada Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo

Zulkifly Mangantjo
2310
×

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Pada Mantan Kades Lobu Lusiana Udopo

Sebarkan artikel ini
Sidang
Terdakwa Lusiana Udopo kasus korupsi APBDesa Lobu. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lusiana Udopo pidana penjara atas diri Terdakwa selama 2 (dua) Tahun denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82,- (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus enam puluh sembilan delapan puluh dua sen rupiah).

Dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir pikir.

Bahwa sebelumnya, pada hari Senin tanggal 10 April 2023 penuntut umum telah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim, Terdakwa dan penasehat hukum. Adapun tuntutannya adalah sebagai berikut Menyatakan Terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kapolres Banggai Pimpin Sertijab, Dua Kabag 1 Kasat Dan Dua Kapolsek Bergeser

Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Lusiana Udopo dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Memberikan pada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82,- (tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh tiga delapan puluh dua sen rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan 4 Remaja Nongkrong Sambil Ngefox

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa Lusiana Udopo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)*

(zl/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!