BANGGAI — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai mengamankan seorang wanita muda atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.
Wanita muda ini merupakan jaringan pengendali peredaran sabu sabu di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Terduga pelaku di amankan dari sebuah rumah kosan di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada Senin 12 Juni 2023,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH.
Wanita berumur 23 tahun berinisial LL di sangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu sabu.
Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim mengatakan polisi yang mendapati informasi sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Desa Tontuan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai langsung bergerak cepat dipimpin Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim didampingi KBO Iptu Herman Yosep dengan mendatangi kosan terduga pelaku.
Saat melakukan penggeledahan di kosan terduga pelaku, di temukan barang bukti 2 sachet besar, 17 sachet sedang dan 80 sachet kecil berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu sabu
Polisi juga mengamankan 1 buah handphone merk Vivo Y21, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu, 1 buah alat pres, 2 buah alat hisap (bong), 2 buah mancis gas, 15 lembar plastik bening ukuran sedang dan 1 buah sendok berbahan plastik bekas sedotan.
Hasil interogasi terduga LL, terungkap barang haram tersebut di dapatkan dari seorang kenalannya di Kota Palu. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang merupakan warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, dirinya menjadi jaringan pengedaran sabu sabu yang berkomunikasi melalui video call dengan seorang yang ada di Kota Palu.
“Saat ini terduga pelaku LL di lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” pungkasnya.*
(zl/rls)