PALU — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengeledah Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali, Rabu 21 Juni 2023.
Kejati Sulteng dalam keterangan resminya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Mohamad Ronal, SH, MH mengatakan, pengeledahan di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-01/P.2/Fd.1/02/2023.
Penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 sebesar Rp.56.000.000.000.*
(zl/rls)