Satu Juta Satu Pekarangan
Menyangkut program unggulan dan populis (satu juta satu pekarangan). Kadis Ferlyn Monggesang menjelaskan bahwa program ini sudah menjadi inovasi daerah dan telah di tuangkan dalam RPJMD periode 2021-2026.
Program ini kemudian di break down pada masing masing OPD teknis untuk melaksanakan, dan di perkuat dengan regulasi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Satu Juta Satu Pekarangan dengan pola terintegrasi. Selanjutnya di perbaharui dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Satu Juta Satu Pekarangan. “Sehingga program ini sangat di rasakan masyarakat dan relevan dengan program nasional terkait ketahanan pangan,” paparnya.
Selain nilai ekonomi dari hasil produksi panen seperti di sektor perikanan, pertanian, peternakan, holtikultura dan pangan, masyarakat kita dapat memenuhi kebutuhan pangan, protein dan gizi mereka, “Kalau dia sudah ada perikanan, pertanian, peternakan, holtikultura dan pangan. B2SA (Beragam Bergizi Seimbang Aman) dapat terwujud,” sebutnya.
Menyangkut program satu juta satu pekarangan, khusus di sektor perikanan kami melakukan identifikasi penerima manfaat dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penerima manfaat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kemudian di SK kan Bupati Banggai sebagai penerima manfaat.