BANGGAI – Tim Gabungan Jaksa Eksekutor bersama PAM SDO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengeksekusi terpidana Hari Saktiono Sulaeman alias Ono (42), Jumat 7 Juli 2023.
Hari Saktiono Sulaeman alias Ono di eksekusi di rumahnya Jalan Perumahan Bukit Permata Blok Cendana No 8, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Terpidana Hari Saktiono Sulaeman dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 627 K/PID/2023 tertanggal 20 Juni 2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di ancam dan di atur melanggar Pasal 378 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen Firman Wahyudi, SH dalam rilisnya menyebutkan terpidana di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.