Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Penipuan Uang Rp 348 Juta

Zulkifly Mangantjo
1945
×

Tim Gabungan Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Penipuan Uang Rp 348 Juta

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan
Tim gabungan kejaksaan negeri (kajari) banggai mengeksekusi terpidana penipuan uang. (foto : kasi intelijen kejari banggai)

BANGGAI – Tim Gabungan Jaksa Eksekutor bersama PAM SDO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai mengeksekusi terpidana Hari Saktiono Sulaeman alias Ono (42), Jumat 7 Juli 2023.

Hari Saktiono Sulaeman alias Ono di eksekusi di rumahnya Jalan Perumahan Bukit Permata Blok Cendana No 8, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Terpidana Hari Saktiono Sulaeman dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 627 K/PID/2023 tertanggal 20 Juni 2023 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di ancam dan di atur melanggar Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi dan Olah TKP Awal Kasus Pembunuhan di Bualemo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen Firman Wahyudi, SH dalam rilisnya menyebutkan terpidana di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!