Dalam musyawarah dimaksud di pimpin langsung Kepala Desa. Ada pembahasan pembentukan dan penyegaran LKD antaranya Karang Taruna, PKK, Kader Posyandu dan KPM. Namun tidak ada pembahasan dan penyepakatan terkait pemberhentian Kader Posyandu dan KPM.
Karena sebelumnya Kader Posyandu dan KPM yang lama, belum pernah ada musyawarah bersama LKD yang membahas pemberhentian Kader Posyandu dan KPM. Bahkan di internal BPD dan Pemdes tidak ada pembahasan pemberhentian Kader Posyandu dan KPM.
Tiba tiba pada September 2023 Kepala Desa (Kades) telah mengeluarkan SK Pemberhentian Kader Posyandu sesuai SK Kades tertanggal 6 September 2023.