BANGGAI — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka melalui Dinas PMD Banggai memberikan sanksi peringatan teguran lisan pada Kepala Desa (Kades) Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo.
Teguran lisan itu di sampaikan dalam surat bernomor 141/675/DPMD/2023 di tanda tangani Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai Drs. Amin Jumail.
Sanksi peringatan teguran lisan yang di tujukan pada Moh Ahyar Laode Pandolo Kades Pulodalagan, Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai atas pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dalam jabatan sebagai kades.