Metro Luwuk

PABPDSI Banggai Apresiasi Surat Teguran Bupati Melalui Dinas PMD Untuk Kades Pulodalagan

Zulkifly Mangantjo
1686
×

PABPDSI Banggai Apresiasi Surat Teguran Bupati Melalui Dinas PMD Untuk Kades Pulodalagan

Sebarkan artikel ini
Ketum
Ketum PABPDSI Banggai Roike Lambidju

BANGGAI — Persatuan Anggota Badan Permusyrawatan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banggai mengapresiasi langkah Bupati Banggai melalui Dinas PMD Banggai dengan memberikan sanksi peringatan teguran lisan pada Kades Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

Ketua Umum (Ketum) PABPDSI Banggai Roike Lambidju Kepada Dikte News, Sabtu (14/10) mengatakan, Dinas PMD Banggai sebagai perpanjangan tangan Bupati Banggai telah mengeluarkan Surat Nomor : 141/675/DPMD perihal peringatan teguran lisan, tertanggal 12 Oktober 2023 di tanda tangani Kadis PMD Banggai Drs Amin Jumail di tujukan pada Kepala Desa (Kades) Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo.

Surat teguran lisan itu memuat 4 (empat) point penting yang harus di laksanakan Kades Moh Ahyar buntut pemberhentian Kader Posyandu termasuk KPM yang di lakukanya. Menurut Ketum PABPDSI Banggai Roike Lambidju langkah itu sudah benar terkait tindakan yang di ambil Dinas PMD Banggai dengan memberikan surat teguran lisan kata dia.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Luwuk

Sambungnya khusus perintah poin 3 (tiga) Kades Pulodalagan Moh Ahyar diminta segera memfasilitasi BPD Pulodalagan untuk melaksanakan Musyawarah Khusus (Musdes) LKD Kader Posyandu, “Itu adalah semangat Perbub 106 tahun 2022 khususnya pasal 23, ayat 3 dan 4,” ujarnya.

Tinggal kader posyandu dimaksud yang akan menentukan melalui musyawarah, apakah ada kader yang harus diganti karena sudah tidak memenuhi syarat lagi, maka harus diberhentikan kalau masih memenuhi syarat maka lanjut, “Mereka yang ditetapkan kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Melambung Tinggi Harga Gas LPG 3 Kg, Ini Tuntutan Aksi Banggai Bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!