Metro Luwuk

Bupati Amirudin Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Luwuk

Zulkifly Mangantjo
583
×

Bupati Amirudin Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Luwuk

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan
Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan bea cukai. (foto : dkisp banggai)

BANGGAI — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menghadiri pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Luwuk,Senin (11/12).

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berlangsung di pelataran Kantor Bea Cukai Luwuk.

Bupati

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya pada Bea Cukai Luwuk yang telah meneliti berbagai bahan yang masuk.

“Yang paling banyak dimusnahkan itu adalah rokok, dan tadi saya sudah melihat apa apa saja barang yang akan dimusnahkan tanpa cukai,” jelas Bupati.

Sambung Bupati mengatakan memang kalau di lihat barang tersebut harganya memang murah, tetapi kalau dilihat ini mirip mirip dengan barang barang yang bercukai.

Jika tidak diteliti dengan baik susah untuk kita ketahui. “Hal-hal seperti inilah yang begitu banyak merugikan negara,” sebut Bupati.

Baca Juga :  Kades Pulodalagan Tempuh RDP Pasca Berhentikan Kader Posyandu Dan KPM

Olehnya dengan pemusanahan ini, Bea Cukai Luwuk yang telah mengantisipasi barang barang masuk yang tidak bercukai ini perlu diberikan apresiasi.

“Mudah -mudahan dengan kegiatan ini memberikan efek jera pada teman-teman yang lain, sehingga mereka punya kewajiban untuk memberikan cukai pada negara dan bangsa ini,” tutur Bupati Amirudin.

Kepala Bea Cukai

Berdasarkan konferensi persi disampaikan Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi S.sos., M.A.B mengatakan bahwa Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan ini terdiri 124.480 batang rokok, 3.915 gram tembakau iris (TIS) serta 3,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar ketentuan perundang-undangan cukai bersadarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga :  Imigrasi Banggai Beri Penjelasan Jenis Paspor dan Biaya di Bayarkan Pemohon Sesuai Regulasi

Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut berasal dari penindakan di wilayah kerja Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Tojo Una-una dan Aparat Penegak Hukum.

Pemusnahan Barang Milik Negara ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang hasil penindakan.

Partisipasi Bupati Banggai dalam acara ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum dan peraturan di tingkat lokal, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkendali untuk masyarakat Kabupaten Banggai.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!