BANGGAI — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka memberhentikan sementara Kades Pulodalagan, Kecamatan Nuhon Moh Ahyar Laode Pandolo, S.Sos.
Surat keputusan bernomor 141/1444/DPMD di tanda tangani Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tertanggal 27 Oktober 2023 memberhentikan sementara Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo, S,Sos dalam jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Surat keputusan pemberhentian Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Terpisah Kadis PMD Kabupaten Banggai di konfirmasi Dikte News, Senin (30/10) membenarkan perihal pemberhentian sementara Kades Moh Ahyar Laode Pandolo.
Kadis PMD Amin Jumail dalam pesan singkat whatsaap mengiyakan pemberhentian Kades Moh Ahyar Laode, “Iya,” tulisnya singkat.
Polemik
Sebelumnya terjadi polemik antara Kades Pulodalagan dengan BPD pasca pemberhentian Kader Posyandu dan KPM yang di lakukan Ahyar belum lama ini.
Polemik itupun berlanjut sampai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Banggai yang di mohonkan Kades Moh Ahyar Laode Pandolo. Tidak hanya itu surat teguran lisan juga di keluarkan DPMD Banggai bernomor 141/675/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 di tanda tangani Kadis PMD Amin Jumail yang di tujukan pada Kades Moh Ahyar atas pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dalam jabatan sebagai kades.
Olehnya Kades Moh Ahyar segera melaksanakan tindakan berdasarkan 4 (empat) poin yang tercantum dalam surat tersebut dengan batas waktu waktu 14 (empat belas) hari sejak surat di terima.*
(zl)
Ikuti kami di Google News