Nasional

Lolos Dari Gugatan PT FAS, Kejati Sulteng Selamatkan 73 Milyar Uang Negara

Zulkifly Mangantjo
1049
×

Lolos Dari Gugatan PT FAS, Kejati Sulteng Selamatkan 73 Milyar Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Gugatan
Sidang perkara

BANGGAI — Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil keputusan dalam kasus yang melibatkan gugatan PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Turut Tergugat 1), Kamis, 2 November 2023,

Dalam perkara ini, penggugat PT FAS mengajukan gugatan terkait kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah.

Menurut penggugat, mereka telah memiliki perjanjian dengan PT Aneka Nusantara Internasional (Tergugat II), yang merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi. Namun, penggugat mengalami kerugian karena tindakan Tergugat I (David Israel Supardi) yang memanipulasi dokumen terkait modal dasar dan perizinan pertambangan.

Baca Juga :  Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI Dan Jadikan HBA Momen Intropeksi Transformasi Penegak Hukum Humanis

Kronologi awalnya mencakup tindakan David Israel Supardi, Direktur PT ANI, yang membuat seolah olah terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk peningkatan modal dasar, ditempatkan dan disetor, serta perubahan pengurus, yang seluruhnya dimuat dalam akta-akta yang digunakan untuk pengurusan perizinan pertambangan. Akibatnya, David Israel Supardi (Tergugat I) dipidana karena tindak pidana memakai akta otentik yang isinya seolah olah benar.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Turut Tergugat 1) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Tergugat II (PT. ANI). Kejaksaan kemudian melakukan upaya paksa berupa pembekuan operasional tambang dan penyitaan, menyebabkan penggugat mengalami kerugian berupa biaya demurrage tongkang selama periode Juni – Agustus 2022, dan hilangnya potensi penghasilan. Total kerugian yang diklaim mencapai Rp. 117.154.455.383,-.

Baca Juga :  Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Sebelas Terdakwa Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!