Hukum & Kriminal

Polisi Naikan Tahap Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades di Banggai

Zulkifly Mangantjo
1012
×

Polisi Naikan Tahap Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades di Banggai

Sebarkan artikel ini
Oknum
Foto (ilustrasi/net)

BANGGAI — Perkara dugaan kasus pelecehan seksual di lakukan salah satu oknum kades di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai sedang dalam penanganan pihak berwajib.

Kabarnya perkara oknum Kades berinisial MU sudah di naikan ke tahap dua penyidikan oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta.

Di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Vicky Gultom, Senin (13/11) mengatakan dari hasil gelar perkara sudah kami naikan ke tahap penyidikan, “Dan proses penyidikan sekarang sedang berjalan,” tulisnya dalam pesan whatsaap.

Di tanya apakah oknum Kades MU di lakukan penahanan atau tidak dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa korban seorang wanita bersuami yang juga aparatnya sendiri.

Baca Juga :  Pesan Moril Bupati Banggai Lantik 192 Kades Terpilih Masa Bakti 2022-2028

Kanit Reskrim Ipda Vicky Gultom belum memberikan jawaban soal oknum Kades MU apakah di tahan atau tidak saat di konfirmasi lewat pesan singkat whatsaap.

Sebelumnya oknum Kades MU saat di mintai tanggapanya, mengaku siapapun itu sebagai warga negara harus mentaati proses hukum, “Siapapun itu sebagai warga negara harus mentaati proses hukum,” ujarnya belum lama ini saat di konfirmasi via telepon.

Baca Juga :  Bijak Gunakan Sosmed : Polisi Mediasi Dua Wanita Status Pelajar Awal Chat RA Pada TPS Sana Sini Mau "Sasimo"

Dirinya mengaku kasus ini sudah satu bulan yang lalu, dan saat ini sedang di tangani polisi. Ia menambahkan tidak membantah cerita korban yang menurutnya ada beberapa versi yang di ceritakan korban pada warga.

Diapun menjelaskan versi ceritanya di balik dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret kredibilitasnya sebagai kades. Dan kata dia akan di lakukan reka adegan di rumahnya yang menjadi lokus saat kejadian.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!