Menurutnya partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Judi Amisudin juga menyampaikan bahwa pemberian dan penyaluran bantuan pada partai politik adalah amanah konstitusi yang diatur pada undang undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik.
“Partai Politik yang menerima Dana Bantuan dari APBN/APBD harus mempertanggungjawabkan dana bantuan pada BPK secara berkala 1 tahun sekali untuk di audit, paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai dengan peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan keuangan Partai Politik,” tegas Bupati Banggai dalam sambutanya.
Olehnya melalui kesempatan ini, saya mengharapkan agar para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan sungguh sungguh dan penuh rasa tanggungjawab, sehingga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan menumbuh kembangkan peran dalam meningkatkan efektivitas koordinasi sistem penggunaan dana hibah dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banggai, Para Pimpinan Partai Politik, Administrasi, Staf Partai Politik serta Peserta Sosialisasi lainnya.*
(zl)