BANGGAI — Apapun masalah yang kita hadapi dalam kehidupan berusahalah agar tetap berpikir jernih kalau tidak ingin bernasib sama seperti korban dukun cabul.
Dimana pasangan suami (pasutri) HD dan WM alias W di tangkap polisi pada Jumat (17/11) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kedua pasangan suami istri warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, di duga terlibat tindak pidana pencabulan bertopeng perdukunan.
Pada awak media Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda menuturkan, kasus tersebut terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. “Tempat kejadian perkara di rumah pelaku Kecamatan Luwuk Timur,” ungkapnya, Selasa (21/11).
Berawal saat korban mendatangi rumah pelaku HD dengan tujuan untuk berobat (dukun). Saat tiba di rumah sang dukun, korban disambut istri pelaku WM.