BANGGAI — Polisi menangkap seorang pria warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (22/11).
Pria terssbut di tangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis yang tak lain adalah anak tirinya.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Nuhon.
“Iya benar, ada kasus dugaan pencabulan ayah tiri di Kecamatan Nuhon,” ungkap Al Amin pada wartawan, Kamis (23/11).
Pelaku berinisial HD alias H (46) diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Korbannya 15 tahun, sekarang duduk di bangku kelas 1 SMP,” terang Amin.
Pelaku merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD), diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban.
“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi diancam oleh pelaku menggunakan pisau,” terangnya.
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada korban di rumahnya tahun 2020. Saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 4 SD kata dia.
“Korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. Namun diperkirakan lebih dari 10 kali,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, terakhir melakukan hubungan intim pada Sabtu 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon.
“Saat ini pelaku telah diamankan sel tahahan Mapolres Banggai. Untuk keluarga korban diarahkan membuat laporan di Polres Banggai,” imbuhnya.
Terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, situasi wilayah hukum Polsek Nuhon masih dalam keadaan aman kondusif.*
(zl)