BANGGAI — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mengingatkan kades yang baru diaktifkan kembali melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai aturan perundang undangan.
Hal itu disampaikan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka diruang kerjanya, Kamis (30/11) usai agenda pelantikan para kepsek dan kepala UPTD Puskesmas lingkup Pemda Banggai.
Belum lama ini Kepala Desa (Kades) Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai Moh Ahyar Pandolo diberhentikan sementara. Namun begitu jabatan kadesnya sudah kembali aktif.
Bupati Banggai dimintai tanggapanya membenarkan pengaktifan kembali Kades Pulodalagan Moh Ahyar Pandolo. Namun begitu Bupati mengingatkan agar setelah aktif dapat melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai kades sesuai aturan perundang undangan. “Jadi tidak memimpin semau sendiri,” ujarnya.
Jadi itu yang terjadi kemarin. Dan sebelum diaktifkan dia (kades) sudah membuat surat pernyataan, “Sehinggah ketika masih berbuat kita tidak segan segan lagi, karena sudah ada surat pernyataan,” terangnya.
Terpisah Kades Pulodalagan Moh Ahyar Pandolo di konfirmasi via telepon, mengaku telah aktif kembali dalam jabatan Kepala Desa (Kades) Pulodalagan.
Disinggung surat pernyataan yang menjadi syarat pengaktifan jabatan kades Moh Ahyar, ia kembali berujar salah satu poin surat pernyataan itu mengaktifkan kembali kader posyandu yang sebelumnya telah diberhentikan dirinya hingga berbuntut polemik dan berujung pemberhentian sementara dirinya sebagai kades.*
(zl)