Pemda Banggai

Paparkan Investasi Penambangan Batu Gamping, Bupati Banggai Amirudin Ingatkan PT MGM Urus Dulu Amdal Tidak Boleh Operasi Tanpa Izin

Zulkifly Mangantjo
433
×

Paparkan Investasi Penambangan Batu Gamping, Bupati Banggai Amirudin Ingatkan PT MGM Urus Dulu Amdal Tidak Boleh Operasi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Rapat
Paparan investasi penambangan batu gamping oleh perusahaan pt mgm. (foto : prokopim setda banggai)

BANGGAI — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai menggelar rapat bersama PT Moramo Gamping Makmur.

Rapat tersebut terkait rencana perusahaan PT Moramo Gamping Makmur yang akan melaksanakan kegiatan penambangan, penggalian batu gamping serta sarana penunjang dalam mendukung aktifitas mereka.

Perusahaan tersebut rencananya akan melakukan aktitas di tiga desa yakni Desa Nipa, Mantoh dan Sobol Kecamatan Lamala dan Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai.

Rapat yang di gelar Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Banggai berlangsung di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Bimtek SIPADES Tingkatkan Pengetahuan Pemdes Kelola Aset Desa

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di dampingi Asisten II Setda Banggai Ferlin Monggesang mendengarkan langsung pemaparan PT Moramo Gamping Makmur yang rencana akan melakukan usaha penambangan Batu Gamping di wilayah Kecamatan Lamala dan Mantoh.

Bupati Amirudin menyampaikan pada perusahaan untuk menyusun dulu dokumen lingkungan (Amdal) untuk mengetahui dampak positif dan negatif atas kegiatan penambangan batuan, “Dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki izin lingkungan dan perizinan lainnya,” tegas Bupati.

Sambung Bupati Amirudin Pemerintah Daerah (Pemda), Banggai terbuka dengan setiap investor, “Pemda Banggai welcome terhadap investasi karena akan membawa peningkatan perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD melalui Penerimaan Pajak Mineral Non Logam,” ujar Bupati.

Baca Juga :  Banggai Menuju Kota Cerdas Kepala DKISP Banggai Hadiri Forum Smart City 2023 di Tangsel

Namun begitu kata Bupati tetap dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Hadir dalam rapat tersebut Asisten I Setda Banggai Nurjalal, Stafus Bupati, Kadis PMD , Kabag SDA dan jajaran, Kadis DLH, Kabid Perkimtan, Kabag Tapem Setda Banggai serta Jajaran PT Moramo Gamping Makmur.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!