Di jelaskan masing masing tersangka narkotika jenis sabu sabu dan obat obatan terlarang dengan jumlah barang bukti bervariasi, yakni MNM alias A barang bukti 1 sachet 0,55 gram, MF alias U dan A alias S 2 sachet 0,28 gram, AP alias A 6 sachet 2,23 gram, SD alias A 19 sachet 12,09 gram, IAG alias I, 1 sachet 0,72 gram, T alias MT 1 sachet 0,76 gram, KRK alias O 4 sachet 54,56 gram, S alias S 1 sachet 0,16 gram, BAD alias B 3 sachet 0,43 gram, MFL alias A 3 sachet 0,43 gram, VY alias 2 sachet 1,04 gram dan FB alias A 1 sachet 0,16 gram dan satu tersangka obat obatan terlarang jenis HU alias H 300 butir THD.
Dan tersangka lainya dalam pengungkapan narkotika jenis sabu sabu berhasil di ungkap jajaran Polsek Sektor Toili yakni EL alias E dengan barang bukti 1 sachet 0,20 gram dan tersangka AN alias A dan DU alias D dengan barang bukti 18 sachet 4,24 gram dan satu batang kaca pireks berisikan narkotika jenis sabu sabu.
Sementara jajaran Polsek Bunta berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangka AA alias ADI bersama barang bukti 6 sachet berat 0,75 gram.
Terdapat dua tersangka perempuan dalam pengungkapan kasus tersebut, YK alias Y 1 sachet 0,74 gram dan tersangka obat obatan jenis THD, MPE alias E dengan barang bukti sebanyak 2.810 butir.