Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Periode Januari 2024

Zulkifly Mangantjo
904
×

Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Periode Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Kasus
Satresnarkoba polres banggai mengungkap 18 kasus narkoba dan peredaran obat obatan terlarang periode januari 2024. (zoel/diktenews)

Di jelaskan masing masing tersangka narkotika jenis sabu sabu dan obat obatan terlarang dengan jumlah barang bukti bervariasi, yakni MNM alias A barang bukti 1 sachet 0,55 gram, MF alias U dan A alias S 2 sachet 0,28 gram, AP alias A 6 sachet 2,23 gram, SD alias A 19 sachet 12,09 gram, IAG alias I, 1 sachet 0,72 gram, T alias MT 1 sachet 0,76 gram, KRK alias O 4 sachet 54,56 gram, S alias S 1 sachet 0,16 gram, BAD alias B 3 sachet 0,43 gram, MFL alias A 3 sachet 0,43 gram, VY alias 2 sachet 1,04 gram dan FB alias A 1 sachet 0,16 gram dan satu tersangka obat obatan terlarang jenis HU alias H 300 butir THD.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Pria Asal Toili Dibekuk Polisi

Dan tersangka lainya dalam pengungkapan narkotika jenis sabu sabu berhasil di ungkap jajaran Polsek Sektor Toili yakni EL alias E dengan barang bukti 1 sachet 0,20 gram dan tersangka AN alias A dan DU alias D dengan barang bukti 18 sachet 4,24 gram dan satu batang kaca pireks berisikan narkotika jenis sabu sabu.

Sementara jajaran Polsek Bunta berhasil mengungkap dan mengamankan satu tersangka AA alias ADI bersama barang bukti 6 sachet berat 0,75 gram.

Baca Juga :  Wanita Muda Pengedar Sabu di Luwuk, Diringkus Polisi

Terdapat dua tersangka perempuan dalam pengungkapan kasus tersebut, YK alias Y 1 sachet 0,74 gram dan tersangka obat obatan jenis THD, MPE alias E dengan barang bukti sebanyak 2.810 butir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!