Total Barang Bukti
Dengan demikian sepanjang periode Januari 2024 Satresnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 71 sachet berat bruto 79,50 gram, jika di rupiahkan satu gram Rp 2 juta maka total Rp 159 juta.
Sementara untuk jenis obat obatan terlarang barang bukti berhasil di amankan sebanyak 3.110 butir jika di rupiahkan satu butir Rp 5 ribu maka total Rp 15 juta. Dari pengungkapan tersebut Polres Banggai telah menyelematkan orang dari bahaya konsumsi narkotika jenis sabu sabu,
“Dengan asumsi 0,125 gram per orang dengan barang bukti di amankan 79,50 gram maka telah berhasil menyelamatkan sebanyak 9.938 orang,” ujarnya.
Ancaman hukuman untuk para tersangka sebagaimana UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, untuk pengedar ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 juta sampai 10 Milyar.