BANGGAI — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulteng, berhasil mengamankan seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah, Jumat (3/5/2024) siang.
“Kami ungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah dan menangkap pelaku inisial MR (50), warga Desa Sobol, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah kaminyan, beberapa lembar kain warna putih, merah dan orange, selembar baju koko, kotak kayu, 2 buah patung, batu akik, tas, blankon dan 1 unit motor Yamaha Extrait.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan membujuk korban-korbannya seolah-olah dia bisa menggandakan uang dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat tertentu untuk keperluan ritual.
“Sebelum memulai ritualnya, pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras cap tikus. Dan setelah itu, ia meminta kepada para korban khusus wanita untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk memperlancar proses penggandaan uang tersebut,” tuturnya.
Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Banggai, yakni Tettyn Hamzah (49), warga Gorontalo yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, kemudian Maman Armansyah Bumulo, mengalami kerugian Rp 5,3 juta.
“Para korban mengaku tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku dijanjikan uang tersebut bisa berlipat ganda menjadi 4 miliar dalam jangka tertentu,” katanya.
Salah seorang korban mengaku dalam menjalankan ritual, pelaku sempat diminta untuk melakukan hubungan badan akan tetapi korban menolaknya.
Menunggu janji pelaku untuk menggandakan uangnya menjadi Rp 4 miliar, namun hingga 3 bulan sejak Januari 2024 tidak juga terealisasi dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Banggai.
“Pelaku sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tutupnya.
(zuma)