Metro Luwuk

Mahasiswa Hukum Unismuh Luwuk Gelar Penyuluhan Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Tinjauan Hukum Negara

Zulkifly Mangantjo
371
×

Mahasiswa Hukum Unismuh Luwuk Gelar Penyuluhan Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Tinjauan Hukum Negara

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan
Mahasiswa fakultas hukum unismuh luwuk gelar penyuluhan hukum perkawinan menurut hukum islam dan tinjauan hukum negara. (foto : zulkifli/diktenews)

BANGGAI — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Kabupaten Banggai menggelar Penyuluhan Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Tinjauan Hukum Negara.

Penyuluhan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Kamis (27/6).

Agenda penyuluhan tersebut merupakan bagian dari mata kuliah Al Islam Kemuhamadiyaan (AIK) yang menjadi topik pembahasan dalam penyuluhan sebagai bagian dari edukasi publik dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unismuh Luwuk semester II dan IV, masyarakat dan aparat desa yang hadir.

Baca Juga :  Festival Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 di Banggai

Narasumber Syu’aim Asagaf, S.Ag, MH memaparkan tentang perkawinan dalam kacamata hukum islam adalah sebuah ikatan yang sah antara seorang laki laki dan seorang wanita yang berkomitmen untuk hidup bersama sesuai ajaran agama islam.

Dalam Islam sendiri kata dia, sebelum melaksanakan sebuah perkawinan antara seorang laki laki dan seorang wanita ada yang namanya Ta,aruf. “Jadi ini step pertama sebelum ke jenjang perkawinan adalah ta,aruf,” ujarnya.

Baca Juga :  Supriadi Lawani Rencana Tempuh Jalur DKPP, Ridwan Ketua Bawaslu Banggai Hak dan Kewenangan Pelapor
Foto bersama mahasiswa hukum semester 2 bersama narasumber dan dosen. (foto : zulkifli/diktenews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!