BANGGAI — Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk, Kabupaten Banggai menggelar Penyuluhan Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Tinjauan Hukum Negara.
Penyuluhan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Kamis (27/6).
Agenda penyuluhan tersebut merupakan bagian dari mata kuliah Al Islam Kemuhamadiyaan (AIK) yang menjadi topik pembahasan dalam penyuluhan sebagai bagian dari edukasi publik dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unismuh Luwuk semester II dan IV, masyarakat dan aparat desa yang hadir.
Narasumber Syu’aim Asagaf, S.Ag, MH memaparkan tentang perkawinan dalam kacamata hukum islam adalah sebuah ikatan yang sah antara seorang laki laki dan seorang wanita yang berkomitmen untuk hidup bersama sesuai ajaran agama islam.
Dalam Islam sendiri kata dia, sebelum melaksanakan sebuah perkawinan antara seorang laki laki dan seorang wanita ada yang namanya Ta,aruf. “Jadi ini step pertama sebelum ke jenjang perkawinan adalah ta,aruf,” ujarnya.