Hukum & Kriminal

Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Zulkifly Mangantjo
13
×

Kejari Banggai Tetapkan ABL Eks Bendahara Karang Taruna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Tersangka dugaan korupsi dana karang taruna saat di giring ke mobil tahanan. (foto : kasi intelijen kejari banggai)

BANGGAI — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai, Selasa 13 Agustus 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Sarman Tandisau, SH dalam rilisnya di terima media ini mengatakan tersangka ABL di duga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.

Sambung Kasi Intelejen Sarman Tandisau sebagaimana surat penahanan tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.

Tersangka ABL pada tahun 2020 saat itu menjabat bendahara Karang Taruna mengolah dana hibah sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020.

Tersangka saat di giring petugas menaiki mobil tahanan. (foto : kasi intelijen kejari banggai)

Anggaran tersebut terbagi dalam 2 (dua) tahap masing masing sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Terdapat pada beberapa kegiatan Karang Taruna tidak di sertai bukti dukung dan dokumentasi kegiatan.

Baca Juga :  Turunkan Prevalensi Sunting Dinkes Banggai Dorong Gerakan Minum TTB Bagi Remaja Putri

Akibat perbuatan tersangka ABL telah merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Perbuatan tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  SOKSI Banggai Yakin Golkar Dalam Genggaman ATFM, Siap Menangkan Pilkada 2024

Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHP, terhadap tersangka ABL selaku bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Hal ini karena di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai,” tutupnya.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!